Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan Data Kependudukan bagi Penunggak Nafkah, Bukan Pemblokiran NIK

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian melalui kebijakan baru berupa mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak kewajiban nafkah.

Sistem ini berjalan terintegrasi dengan Pengadilan Agama, di mana status khusus akan diberikan pada data warga yang belum menjalankan kewajiban sesuai putusan hukum, hingga seluruh hak anak dan mantan istri terpenuhi.

Kebijakan ini diterapkan dengan landasan prinsip bahwa berakhirnya hubungan pernikahan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat ini bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pemahaman yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, NIK tetap berlaku sah, namun sistem memberikan tanda khusus berdasarkan data dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ungkap Irvan, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, mekanisme ini berawal dari putusan Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, baik berupa nafkah anak maupun nafkah bagi mantan istri.

Pihak pengadilan akan melakukan pemantauan pelaksanaan putusan tersebut. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, data tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk kemudian diberikan penandaan khusus.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Irvan menekankan, proses ini tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.

Page: 1 2 3

Jay Wijayanto

Recent Posts

Parkir Gratis Dipungut Uang, Jukir Liar di Manukan Surabaya Langsung Diringkus

Menindaklanjuti laporan warga lewat saluran pengaduan Lapor Cak Eri, Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Terpadu…

1 hour ago

Belum Lapor Domisili, Data Warga di Aplikasi Check-in Surabaya Bakal Dinonaktifkan

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh warga segera melaporkan domisili tempat tinggal yang sebenarnya jika berbeda dengan…

1 hour ago

Dini Hari Bikin Geger, Rumah Dua Lantai di Simo Katrungan Baru Terbakar, Penghuni Diungsikan

Warga Jalan Simo Katrungan Baru, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dini hari tadi dikejutkan dengan…

5 hours ago

Pencarian Terduga Pungli CFD Taman Bungkul Surabaya Masih Berlanjut, Proses Hukum Tetap Jalan

Pemkot Surabaya bersama kepolisian terus berupaya menemukan terduga pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan…

12 hours ago

Wali Kota Eri Tegaskan Korupsi di KBS Dibuka Transparan, Dukung Proses Hukum Eks Dirut di Kejati Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati…

13 hours ago

Sidoarjo Jadi Kabupaten STBM 5 Pilar, Bukti Budaya Hidup Bersih di Masyarakat

Upaya panjang Pemkab Sidoarjo membangun budaya hidup bersih dan sehat akhirnya membuahkan hasil. Resmi menyandang…

23 hours ago

This website uses cookies.