Pemkot Surabaya terus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang ingkar kewajiban membayar nafkah.
Sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan anak korban perceraian, Dispendukcapil Kota Surabaya memberikan sikap tegas bagi suami yang tidak memberikan kewajiban nafkah.