Nekat Buang Limbah Kurban ke Kali Surabaya, Didenda Tipiring dan Sita KTP

METROTODAY, SURABAYA – Tim gabungan yustisi menggelar patroli pengawasan ketat di sepanjang aliran Kali Surabaya, dimulai dari wilayah Sungai Asreboyo, Rabu (27/5).

Fokus utama operasi ini adalah menindak tegas warga atau panitia yang mencuci dan membuang limbah organik, rumen, hingga darah hewan kurban langsung ke badan air.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas pencucian limbah pemotongan hewan di pinggir sungai.

Dari jumlah tersebut, tiga kelompok masih bisa diberikan pembinaan dan imbauan, namun satu kelompok lainnya terpaksa langsung dikenakan tindakan hukum berupa sanksi pidana ringan (Tipiring) hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diproses ke pengadilan.

Plt. Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penindakan terhadap satu kelompok tersebut dilakukan karena pelanggaran yang terbilang berat.

Kelompok itu terbukti dengan sengaja menyalurkan darah segar hasil penyembelihan langsung masuk ke saluran air yang bermuara ke sungai, tanpa melakukan proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu.

“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” jelas Fikser, Rabu (27/5).

Fikser menegaskan, langkah tegas membawa pelanggar ke jalur hukum dipilih agar memberikan efek jera yang nyata bagi masyarakat.

METROTODAY, SURABAYA – Tim gabungan yustisi menggelar patroli pengawasan ketat di sepanjang aliran Kali Surabaya, dimulai dari wilayah Sungai Asreboyo, Rabu (27/5).

Fokus utama operasi ini adalah menindak tegas warga atau panitia yang mencuci dan membuang limbah organik, rumen, hingga darah hewan kurban langsung ke badan air.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas pencucian limbah pemotongan hewan di pinggir sungai.

Dari jumlah tersebut, tiga kelompok masih bisa diberikan pembinaan dan imbauan, namun satu kelompok lainnya terpaksa langsung dikenakan tindakan hukum berupa sanksi pidana ringan (Tipiring) hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diproses ke pengadilan.

Plt. Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penindakan terhadap satu kelompok tersebut dilakukan karena pelanggaran yang terbilang berat.

Kelompok itu terbukti dengan sengaja menyalurkan darah segar hasil penyembelihan langsung masuk ke saluran air yang bermuara ke sungai, tanpa melakukan proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu.

“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” jelas Fikser, Rabu (27/5).

Fikser menegaskan, langkah tegas membawa pelanggar ke jalur hukum dipilih agar memberikan efek jera yang nyata bagi masyarakat.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait