Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup yang berlaku di Kota Surabaya, pelanggaran pembuangan limbah ke badan air ini terancam denda maksimal mencapai Rp50 juta.
Besaran denda nantinya akan diputuskan langsung oleh hakim di pengadilan. Menurutnya, sanksi denda on-the-spot yang nilainya relatif kecil dianggap tidak lagi cukup ampuh.
“Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp 75 ribu. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP nya dan bawa ke jalur tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera,” tambahnya.
Pengawasan intensif ini menjadi prioritas utama karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas memiliki peran vital, yakni sebagai salah satu sumber bahan baku air bersih bagi PDAM Kota Surabaya serta menjaga keseimbangan ekosistem kota.
Lebih dari sekadar masalah lingkungan, Fikser mengingatkan bahwa kebiasaan mencuci rumen atau alat potong di sungai justru berisiko menurunkan kualitas daging kurban itu sendiri.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan, Pemerintah Kota Surabaya telah membagi wilayah menjadi lima zona pengawasan.
DLH pun tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi erat dengan BPBD, Satpol PP tingkat kota maupun kecamatan, serta pihak kepolisian untuk menyusuri setiap jalur sungai dan saluran air di Surabaya.
Selain penindakan, Pemkot Surabaya juga memberikan solusi dan kemudahan bagi warga.
Khusus bagi masjid, mushola, atau panitia yang menyembelih hewan kurban dalam jumlah banyak, DLH menyediakan layanan jemput bola secara gratis. Layanan ini beroperasi selama empat hari, hingga hari Minggu mendatang.

