Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Icha juga menegaskan bahwa penyusunan kebijakan harus sejalan dengan amanat konstitusi.
“Kita juga harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Melalui diskusi ini, ia berharap mahasiswa terlatih tidak hanya menilai kebijakan dari sisi teknis atau onomi saja, tetapi juga peka terhadap nilai moral, sosial, budaya, dan keadilan.
“Kebijakan tidak bisa hanya dinilai dari sisi ekonomis, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai moral, sosial, budaya, dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dari sudut pandang jurnalisme, Ambrosius Harto menilai film dokumenter adalah media penting pembangun kesadaran publik karena menyajikan riset mendalam dan fakta di lapangan.
Narasi yang dibangun mampu membentuk persepsi dan memperluas wawasan masyarakat terhadap suatu persoalan. Ia juga menanggapi soal unsur yang dianggap kontroversial atau provokatif dalam karya semacam ini.
“Aspek provokatif dalam film dokumenter itu wajar dan justru perlu dikritisi secara sehat. Namun, provokasi di sini bukan untuk menyulut emosi, melainkan sesuatu yang mampu mendorong kita untuk menentukan sikap terhadap suatu persoalan,” jelas jurnalis senior Harian Kompas ini.
Ia pun menekankan bahwa kampus adalah tempat paling tepat untuk mengeksplorasi beragam ide, gagasan, hingga kritik secara akademis. Ruang akademik harus tetap dijaga kebebasannya.
“Segala bentuk intervensi terhadap kebebasan berpikir justru dapat melemahkan marwah akademik itu sendiri. Kampus harus tetap mengawal dan memberi ruang bagi setiap proses dialektika mahasiswanya,” tegas Ambro.

