METROTODAY, SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus yang diduga dilakukan mahasiswa juga terjadi di Surabaya.
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Airlangga (Unair).
Dalam postingan akun Instagram @unairjournal, tertera peringatan keras bertuliskan “Hati-hati Predator Seksual” dan “Bukan Khilaf, Tapi Bejat”.
Postingan yang sudah mendapatkan 5.000 lebih like ini menyorot ulah empat oknum mahasiswa Unair yang diduga menjadi predator seksual.
Menanggapi viralnya isu tersebut, pihak kampus akhirnya buka suara. Melalui akun resmi @komunikasi.unair, Departemen Komunikasi Unair memberikan klarifikasi resmi.
Pihaknya menegaskan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan mendukung penuh upaya penegakan aturan di lingkungan kampus.
“Departemen Komunikasi menyimak dengan seksama perkembangan wacana di media sosial. Kami tentu mengecam segala tindak kekerasan seksual dan mendukung penuh langkah Satgas PPKPT dalam mengusut setiap kasus,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Dijelaskan bahwa kasus yang melibatkan mahasiswa Departemen Komunikasi sebenarnya sudah ditangani secara prosedural sejak awal.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unair telah memproses dan menetapkan sanksi yang terukur sesuai pertimbangan dan kebijakan pimpinan universitas.
Dalam kesempatan itu, pihak departemen juga menghimbau agar masyarakat dan mahasiswa tidak memberikan sanksi sosial di luar jalur hukum yang sudah ditetapkan.
“Kami menghimbau untuk menghormati keputusan sanksi prosedural yang telah ditetapkan. Mari hindari sanksi sosial seperti cyberbully yang justru bisa berpotensi melanggar hak asasi korban maupun pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokoler Unair, Pulung Siswantara, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa isu yang viral ini bukanlah kasus baru, melainkan kasus lama yang sudah melalui proses hukum internal.
“Kasus ini bukan kasus baru. Tiga kasus sudah ditangani dan pelaku telah diberikan sanksi sesuai rekomendasi Satgas PPKPT,” kata Pulung saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Untuk satu kasus lain, lanjut dia, masih dalam tahap proses penanganan oleh tim internal.
Pulung memastikan bahwa selama proses berlangsung, pihak kampus tidak membiarkan korban sendirian.
“Para korban tidak dibiarkan sendiri dan telah mendapatkan pendampingan intensif dari Satgas PPKPT,” jelasnya.
Sayang terkait jenis sanksi yang telah dijatuhkan, termasuk kemungkinan sanksi Drop Out (DO), pihak kampus enggan merinci secara spesifik.
Mereka hanya menyebutkan bahwa hukuman diberikan secara bervariasi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang sudah diverifikasi.
Meski demikian, Pulung menegaskan komitmen kuat pimpinan universitas untuk menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“Komitmen pimpinan kami jelas bahwa kasus seperti ini harus ditindak tegas untuk upaya menciptakan ruang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” pungkasnya. (ahm)

