Categories: Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Penyebar Konten Mesum dan Transaksi LGBT di Facebook

METRO TODAY, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membekuk pelaku penyebaran konten mesum lewat media sosial (medsos). Konten asusila seksual sesama jenis itu ditawarkan lewat Facebook. Secara vulgar mereka ”menjual diri” untuk memberikan layanan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LTBT).

Mereka berinisial AY, 22; RM, 22; dan SM, 32. Ketiganya ditangkap karena mengelola puluhan guru online bertema LGBT. Menawar-nawarkan jasa layanan seksual sesama jenis secara terbuka dan vulgar. Disertai penyebaran konten tida senonoh.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan,  pengungkapan kasus ini bermula dari giat patroli siber anggota Polresta Sidoarjo. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diunggah akun Facebook Vinna Inces. Akun tersebut memuat penawaran layanan seksual sesama jenis. Lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi peminat.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing bersama jajaran menunjukkan bukti-bukti aktivitas menyimpang penyedian layanan seksual sesama jenis. (Foto: Istimewa)

”Hasil penelusuran mengarah pada tiga pelaku. Mereka berperan aktif menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Ada bukti grup WhatsApp bertema LGBT,” ujar Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (11 Agustus 2025).

Siapa saja mereka? Berdasar hasil penyidikan, AY adalah warga Kertosono, Nganjuk. Dia rutin memosting ajakan bertemu di grup Facebook COWOK MANLY SIDOARJO. Mengaku siap melayani 2–3 orang setiap minggu.

RM adalah warga Ngoro, Jombang. Dia adalah perekrut AY sekaligus pengelola 17 grup WhatsApp bertema LGBT. Adapun SM, warga Jember. Dia berperan sebagai admin grup dan penyedia jasa pijat alat vital.

Ketiganya tidak berkutik saat ditangkap. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, tangkapan layar postingan Facebook, serta data percakapan dalam grup WhatsApp. Semuanya mesum.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

”Kami akan terus memperketat patroli siber untuk memberantas konten asusila daring. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegas Christian Tobing. (MT)

 

 

Eros Muhammad

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.