Categories: Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Penyebar Konten Mesum dan Transaksi LGBT di Facebook

METRO TODAY, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membekuk pelaku penyebaran konten mesum lewat media sosial (medsos). Konten asusila seksual sesama jenis itu ditawarkan lewat Facebook. Secara vulgar mereka ”menjual diri” untuk memberikan layanan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LTBT).

Mereka berinisial AY, 22; RM, 22; dan SM, 32. Ketiganya ditangkap karena mengelola puluhan guru online bertema LGBT. Menawar-nawarkan jasa layanan seksual sesama jenis secara terbuka dan vulgar. Disertai penyebaran konten tida senonoh.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan,  pengungkapan kasus ini bermula dari giat patroli siber anggota Polresta Sidoarjo. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diunggah akun Facebook Vinna Inces. Akun tersebut memuat penawaran layanan seksual sesama jenis. Lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi peminat.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing bersama jajaran menunjukkan bukti-bukti aktivitas menyimpang penyedian layanan seksual sesama jenis. (Foto: Istimewa)

”Hasil penelusuran mengarah pada tiga pelaku. Mereka berperan aktif menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Ada bukti grup WhatsApp bertema LGBT,” ujar Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (11 Agustus 2025).

Siapa saja mereka? Berdasar hasil penyidikan, AY adalah warga Kertosono, Nganjuk. Dia rutin memosting ajakan bertemu di grup Facebook COWOK MANLY SIDOARJO. Mengaku siap melayani 2–3 orang setiap minggu.

RM adalah warga Ngoro, Jombang. Dia adalah perekrut AY sekaligus pengelola 17 grup WhatsApp bertema LGBT. Adapun SM, warga Jember. Dia berperan sebagai admin grup dan penyedia jasa pijat alat vital.

Ketiganya tidak berkutik saat ditangkap. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, tangkapan layar postingan Facebook, serta data percakapan dalam grup WhatsApp. Semuanya mesum.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

”Kami akan terus memperketat patroli siber untuk memberantas konten asusila daring. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegas Christian Tobing. (MT)

 

 

Eros Muhammad

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

7 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

9 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.