Categories: Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Gulung Sindikat Rekening Judi Online, Satu Transaksi Capai Rp 5 Miliar

METRO TODAY, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan sindikat jual-beli rekening bank untuk transaksi judi online lintas negara. Delapan pelaku digerebek di Desa Juwetkenongo, Kecamatan Porong, pada Rabu (17/7/2025). Satu rekening tercatat mengalirkan dana hingga Rp 5 miliar.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyebutkan, para tersangka adalah RAK, 31, warga Porong; BA, 28, warga Mojoanyar, Mojokerto; JP, 29, warga Cepu Blora; RWD, 36, warga Magersari, Mojokerto.

Selain itu, tersangka MRF, 27, warga Gondang, Mojokerto; ASW, 25, warga Sutoyan, Blitar; FI, 40, warga Mojoanyar, Mojokerto, serta FY, 31, warga Sambikerep, Surabaya.

”Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengumpulkan data pribadi secara ilegal untuk menggerakkan bisnis judi online internasional,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025)

Bagaimana modusnya? Para pelaku membujuk calon korban dengan imbalan Rp 500 ribu hingga Rp1 juta agar mau membuka rekening bank baru. Lalu, mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah aktif, seluruh fasilitas rekening. diambil alih sindikat. Mulai buku tabungan, kartu ATM, hingga data akses perbankan,

Banyak rekening tersebut lalu dihimpun dan dikirim ke luar negeri. Terutama Taiwan dan Kamboja.  Dijadikan sebagai sarana transaksi ribuan akun judi online. Risiko bagi korban pun besar. Sebab, nama mereka tetap tercatat sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Dari penggerebekan, polisi menyita 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan BCA dan Mandiri, serta 61 kartu ATM. Semua diyakini menjadi perangkat utama arus dana ilegal lintas negara.

Kasus tersebut terungkap dari laporan warga. Mereka mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Porong. Polisi menangkap tersangka pertama RAK. Kemudian, mengembangkan penyidikan hingga mengamankan tujuh pelaku lainnya di Mojokerto, Blora, Blitar, dan Surabaya.

”Motif mereka murni keuntungan ekonomi. Memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menjaga data pribadi. Kami akan menelusuri sampai ke pihak luar negeri,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.

Atas perbuatan kriminal tersebut, delapan tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Polresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama informasi perbankan, demi menghindari penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan siber. (MT)

Eros Muhammad

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.