Categories: Nasional

KPK Usut Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih di Kasus Kuota Haji

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi besar-besaran terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh para agen penyelenggara haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana tersebut.

“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, mereka telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan bahwa Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini dengan berangkat dari alat bukti yang kuat. Pihak-pihak yang terbukti terlibat atau mendapat keuntungan dari dugaan korupsi ini akan dilacak dan ditindak tegas.

Dengan adanya dua lembaga yang mengusut kasus ini, baik KPK maupun Pansus DPR RI, diharapkan kebenaran dapat segera terungkap dan para pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban. Penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan transparan adalah hak bagi seluruh calon jemaah. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

7 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

9 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.