Categories: Nasional

KPK Usut Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih di Kasus Kuota Haji

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi besar-besaran terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh para agen penyelenggara haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana tersebut.

“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, mereka telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan bahwa Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini dengan berangkat dari alat bukti yang kuat. Pihak-pihak yang terbukti terlibat atau mendapat keuntungan dari dugaan korupsi ini akan dilacak dan ditindak tegas.

Dengan adanya dua lembaga yang mengusut kasus ini, baik KPK maupun Pansus DPR RI, diharapkan kebenaran dapat segera terungkap dan para pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban. Penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan transparan adalah hak bagi seluruh calon jemaah. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.