18 Titik Api Ditemukan di Sekitar Jalur Rel, KAI Daop 8 Imbau Warga Hentikan Pembakaran

METROTODAY, SURABAYA – Seiring musim kemarau yang masih berlangsung, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya gencar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api.

Hingga Oktober 2026, tercatat sudah ada 18 kejadian kebakaran atau titik api di wilayah operasional Daop 8 Surabaya yang sebagian besar bersumber dari aktivitas pembakaran warga.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa cuaca kering dan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Kebakaran di dekat jalur rel tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghasilkan asap tebal yang membahayakan perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, ataupun ilalang di sekitar jalur kereta api. Dalam kondisi cuaca kering, api dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terlebih jika disertai angin kencang. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar jalur rel,” ujar Mahendro, Rabu (14/10).

Asap hasil pembakaran terbuka dapat menghalangi pandangan masinis terhadap kondisi lintasan dan sinyal kereta.

Jika api terus merambat, hal ini berisiko mengganggu bahkan membahayakan perjalanan kereta penumpang maupun barang.

KAI Daop 8 meminta warga turut serta memantau dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran di sekitar jalur rel kepada petugas KAI atau pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepatnya sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tuturnya.

KAI juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pemantauan jalur akan terus diperketat dan dikoordinasikan dengan pihak terkait demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Seiring musim kemarau yang masih berlangsung, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya gencar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api.

Hingga Oktober 2026, tercatat sudah ada 18 kejadian kebakaran atau titik api di wilayah operasional Daop 8 Surabaya yang sebagian besar bersumber dari aktivitas pembakaran warga.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa cuaca kering dan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Kebakaran di dekat jalur rel tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghasilkan asap tebal yang membahayakan perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, ataupun ilalang di sekitar jalur kereta api. Dalam kondisi cuaca kering, api dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terlebih jika disertai angin kencang. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar jalur rel,” ujar Mahendro, Rabu (14/10).

Asap hasil pembakaran terbuka dapat menghalangi pandangan masinis terhadap kondisi lintasan dan sinyal kereta.

Jika api terus merambat, hal ini berisiko mengganggu bahkan membahayakan perjalanan kereta penumpang maupun barang.

KAI Daop 8 meminta warga turut serta memantau dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran di sekitar jalur rel kepada petugas KAI atau pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepatnya sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tuturnya.

KAI juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pemantauan jalur akan terus diperketat dan dikoordinasikan dengan pihak terkait demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait