Kuasa Hukum PT Indopherin Jaya, Andrian Dimas Prakoso, S.H (kiri) saat sidang. (istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby antara mantan pekerja melawan PT Indopherin Jaya. Putusan itu sekaligus menjadi penegasan atas polemik yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan PHK sepihak.
Perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh sejumlah media. Termasuk juga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo serta pemberitaan mengenai dugaan “PHK sepihak” terhadap mantan pekerja PT Indopherin Jaya.
Namun, setelah melalui seluruh tahapan persidangan, pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga pembuktian secara terbuka di Pengadilan Hubungan Industrial, majelis hakim pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Indopherin Jaya adalah sah dan memiliki dasar hukum.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa penggugat telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indopherin Jaya 2024–2026. Dengan demikian, PHK yang dilakukan perusahaan dinilai sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Kuasa Hukum PT Indopherin Jaya, Andrian Dimas Prakoso, S.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa perkara hubungan industrial harus dinilai berdasarkan fakta hukum dan pembuktian di persidangan. Bukan semata opini yang berkembang di ruang publik.
Pihaknya menyatakan menghormati putusan majelis hakim. ”Yang paling penting dalam perkara ini adalah substansi utamanya dikonfirmasi oleh pengadilan, yakni bahwa tindakan perusahaan memiliki dasar hukum dan PHK tersebut dinyatakan sah,” jelasnya.
Andrian juga menegaskan bahwa putusan itu diharapkan menjadi pengingat bahwa hubungan industrial harus dijalankan secara seimbang. Pekerja maupun perusahaan sama-sama wajib menghormati ketentuan hukum, etika kerja, dan aturan internal perusahaan.
Pihak PT Indopherin Jaya memastikan tetap menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga hubungan industrial yang profesional serta kondusif. (dite)
Sebanyak 28.445 jemaah haji dari total 76 kloter keberangkatan Embarkasi Surabaya kini telah resmi berada…
Saat akhir pekan, Bupati Sidoarjo Subandi kerap melakukan kegiatan sambang rakyat. Melihat secara langsung dari…
Praktek kecurangan dengan menggunakan joki dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes…
Seorang satpam bernama Deky, 34, warga Pesapen, Surabaya, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam pos…
Kisah haru sekaligus membanggakan datang dari jemaah haji kloter 71 dari Denpasar, Bali. Seorang remaja…
Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo aktif untuk menggali berbagai potensi yang ada di desa-desa. Memacu…
This website uses cookies.