Categories: Surabaya Raya

PHI Surabaya Tegaskan Legalitas Tindakan PT Indopherin Jaya, PHK Memiliki Dasar Hukum

METROTODAY, ​SURABAYA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby antara mantan pekerja melawan PT Indopherin Jaya. Putusan itu sekaligus menjadi penegasan atas polemik yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan PHK sepihak.

Perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh sejumlah media. Termasuk juga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo serta pemberitaan mengenai dugaan “PHK sepihak” terhadap mantan pekerja PT Indopherin Jaya.

​Namun, setelah melalui seluruh tahapan persidangan, pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga pembuktian secara terbuka di Pengadilan Hubungan Industrial, majelis hakim pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Indopherin Jaya adalah sah dan memiliki dasar hukum.

​Majelis Hakim juga menyatakan bahwa penggugat telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indopherin Jaya 2024–2026. Dengan demikian, PHK yang dilakukan perusahaan dinilai sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

​Kuasa Hukum PT Indopherin Jaya, Andrian Dimas Prakoso, S.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa perkara hubungan industrial harus dinilai berdasarkan fakta hukum dan pembuktian di persidangan. Bukan semata opini yang berkembang di ruang publik.

Pabrik PT Indopherin Jaya. (istimewa)

Pihaknya menyatakan menghormati putusan majelis hakim. ”Yang paling penting dalam perkara ini adalah substansi utamanya dikonfirmasi oleh pengadilan, yakni bahwa tindakan perusahaan memiliki dasar hukum dan PHK tersebut dinyatakan sah,” jelasnya.

Andrian juga menegaskan bahwa putusan itu diharapkan menjadi pengingat bahwa hubungan industrial harus dijalankan secara seimbang. Pekerja maupun perusahaan sama-sama wajib menghormati ketentuan hukum, etika kerja, dan aturan internal perusahaan.

​Pihak PT Indopherin Jaya memastikan tetap menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga hubungan industrial yang profesional serta kondusif. (dite)

Naufal

Recent Posts

Blunder Kiper Tua Bikin Nyeri, Uruguay Harus Pamit Undur Diri!

Timnas Spanyol memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup H…

16 hours ago

Arab Saudi Kena Prank Negara Seupil, Elang Hijau Dibikin Numpang Lewat Lagi di Piala Dunia 2026

Kisah dongeng Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 belum berakhir. Tim berjuluk Hiu Biru itu…

16 hours ago

Irak Menangis, Harapan Senegal ke 32 Besar Belum Terkikis

Timnas Senegal menjaga asa bertahan di Piala Dunia 2026 setelah melumat Irak dengan skor telak…

1 day ago

Norwegia Hanya Mainkan Pemain Cadangan, Prancis pun Menang dengan Gampang

Timnas Prancis menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan jalan yang mulus. Les Bleus menghajar…

1 day ago

Starmer Angkat Koper dari Downing Street, Andy Burnham Bersiap Jadi Nahkoda Baru Inggris

Kejutan mengguncang politik Inggris. Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, resmi mengumumkan pengunduran diri sebagai pemimpin…

2 days ago

Sejumlah Orang Diamankan dalam Aksi Demo Ricuh di Depan Gedung Grahadi Surabaya

Aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok massa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat…

2 days ago

This website uses cookies.