Categories: Surabaya Raya

Tarif PKB dan BBNKB di Jatim Tetap, Balik Nama Bekas Gratis

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025, di mana tarif dipatok tetap (flat) sama persis dengan tahun 2024 dan 2025, berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, roda empat, hingga truk berat.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Daerah Samsat Surabaya Utara, Adi Iwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat.

Dengan tarif yang tidak berubah, pengusaha maupun pengemudi bisa lebih leluasa mengatur anggaran tanpa terbebani biaya tambahan.

Warga Surabaya saat melakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Surabaya Utara. (Foto: Ahmad/METROTODAY)

“Untuk pajak kendaraan baru maupun lama memang tidak ada kenaikan. Semuanya flat, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkap Adi, kemarin.

Secara rinci, tarif PKB untuk kepemilikan pertama masih mendapatkan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. Sementara untuk BBNKB kendaraan baru diberikan potongan hingga 37,25 persen.

Yang paling menarik, tarif BBNKB untuk kendaraan bekas atau tangan kedua (BBN-II) tetap sepenuhnya gratis alias nol rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak Januari 2025 dan diperpanjang untuk 2026.

Selain soal tarif, ada juga kemudahan birokrasi dalam pengurusan administrasi. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus balik nama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP pribadi untuk memproses dokumen tersebut.

“Sudah berlaku ya, jadi tidak perlu pakai KTP pemilik lama. Cukup pakai KTP pemilik baru,” tegasnya.

Di sisi lain, pasca periode mudik Lebaran, Samsat Surabaya Utara mencatat adanya peningkatan animo masyarakat dalam membayar pajak. Pamin Samsat Surabaya Utara, Iptu Wahyudi, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif sesuai target.

Pihaknya optimistis, kombinasi kebijakan tarif pajak yang tetap dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas akan terus mendorong warga untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Pemkot Tertibkan Pemulung di TPS Surabaya yang Meningkat karena Kenaikan Harga Plastik

Harga plastik yang mengalami kenaikan imbas konflik di Timur Tengah membuat para pemulung di Surabaya…

2 hours ago

Terapkan WFH-WFO, ASN Surabaya Tetap Wajib Kerja Bakti pada Jumat Pagi

Pemkot Surabaya mulai menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Home (WFH) dan Work From…

14 hours ago

ITS Kembangkan Bensin Sawit Rendah Emisi, Efisiensi Capai 83 Persen

Isu krisis energi dan transisi energi hijau mendorong akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)…

14 hours ago

AMN Surabaya Buka Rekrutmen Maba ITS, Unair, Unesa, UPN Gratis dan Difasilitasi Negara

Menjelang tahun ajaran baru, Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Surabaya resmi membuka pendaftaran bagi mahasiswa baru…

15 hours ago

Jelang Pemberangkatan Haji, Jemaah Ditempa Fisik dengan Manasik di Asrama Haji Surabaya

Menjelang jadwal keberangkatan haji ke tanah suci mulai 22 April mendatang, para jemaah haji terus…

15 hours ago

Bupati Tulungagung Tersangka, Surat Pernyataan Mundur Pejabat OPD Jadi Alat Peras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penetapan tersangka itu sebagai…

1 day ago

This website uses cookies.