Categories: Nasional

Bupati Tulungagung Tersangka, Surat Pernyataan Mundur Pejabat OPD Jadi Alat Peras

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penetapan tersangka itu sebagai buntut dari penangkapan di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026).

Operasi KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan tersangka lain. Yaitu, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati.

Perkara tersebut diduga terkait dengan Gatut yang menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Pada periode 2025-2026, Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemkab.

Para pejabat itu diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

”Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan di laman resmi, Sabtu (11/4/2026).

Melalui ajudannya, Gatut kemudian meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Totalnya sekitar Rp 5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

”GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran,” bebernya.

Dari permintaan tersebut, sekitar Rp 2,7 miliar telah terkumpul dan diterima Gatut. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lalu, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diterima Gatut.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gatut dan Yoga kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (red/MT)

Naufal

Recent Posts

Sengit! Ini Hasil Undian Fase Liga Europa League 2026/2027: Juventus dan Milan Lakoni Big Match

Grimaldi Forum, Monako, menjadi saksi pengundian babak fase liga (league phase) Liga Europa musim 2026/2027…

13 hours ago

Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Sosialisasikan Gerakan Anti Gratifikasi

Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang tekad…

20 hours ago

Hasil Drawing Liga Champions 2026/27: Sajikan Banyak Duel Bintang Lima

Fase liga UEFA Champions League (UCL) musim 2026/2027 dipastikan bakal menyuguhkan tontonan kelas wahid sejak…

1 day ago

Satpol PP Tertibkan Warung Penjual Miras Tanpa Izin dan Karaoke di Putro Agung Surabaya

Sebuah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, dilaporkan menjual minuman beralkohol…

2 days ago

Pemkot Surabaya Kebut Penyelesaian 100 Titik Drainase sebelum Musim Hujan

Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir jelang datangnya musim penghujan.

2 days ago

DLH Surabaya Gerak Cepat Selidiki Limbah Medis di Sidoarjo, PT Wastec Diminta Bersihkan Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya segera menindaklanjuti laporan pengawasan DLH Kabupaten Sidoarjo terkait temuan…

2 days ago

This website uses cookies.