Categories: Nasional

Bupati Tulungagung Tersangka, Surat Pernyataan Mundur Pejabat OPD Jadi Alat Peras

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penetapan tersangka itu sebagai buntut dari penangkapan di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026).

Operasi KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan tersangka lain. Yaitu, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati.

Perkara tersebut diduga terkait dengan Gatut yang menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Pada periode 2025-2026, Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemkab.

Para pejabat itu diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

”Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan di laman resmi, Sabtu (11/4/2026).

Melalui ajudannya, Gatut kemudian meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Totalnya sekitar Rp 5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

”GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran,” bebernya.

Dari permintaan tersebut, sekitar Rp 2,7 miliar telah terkumpul dan diterima Gatut. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lalu, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diterima Gatut.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gatut dan Yoga kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (red/MT)

Naufal

Recent Posts

Viral di Medsos, Pemotor Nekat Lintasi Rel KA Sidotopo Surabaya, KAI Kecam Keras Sanksi Menanti

Aksi nekat pengendara sepeda motor yang melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Sidotopo…

5 hours ago

Tanggul Lumpur Sidoarjo Bocor, DPR dan Pemkab Desak Penanganan Cepat

Luberan lumpur Sidoarjo kembali menjadi perhatian setelah tanggul di titik P10D mengalami kebocoran sejak Jumat…

6 hours ago

Kemenangan Inggris atas Norwegia Diselimuti Jejak Makam Raja Alfred Penumpas Viking

Sejarah terkadang bekerja dengan cara yang luar biasa misterius, seolah menolak disebut sebagai kebetulan belaka.…

6 hours ago

16 Anak dari Keluarga Siders Ohio Disekap Bertahun-tahun, Terungkap Lewat Penggeledahan Kasus

Publik Amerika Serikat tengah dikejutkan oleh satu kasus domestik paling mengerikan dan ekstrem sepanjang tahun…

6 hours ago

Keliling Kota Piala Dunia #12: Mexico City, Kerenyahan Taco Al Pastor hingga Kemegahan Aztec yang Mendunia

Piala Dunia 2026 menjadi momen bersejarah bagi Mexico City. Ibu kota Meksiko ini akan kembali…

7 hours ago

Kecelakaan Maut di Jalan Kertajaya Surabaya, Lansia Terpental Hantam Pembatas Jalan hingga Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Kertajaya, Surabaya, Senin (13/7). Sebuah mobil SUV Honda CR-V menabrak…

7 hours ago

This website uses cookies.