Categories: Nasional

Bupati Tulungagung Tersangka, Surat Pernyataan Mundur Pejabat OPD Jadi Alat Peras

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penetapan tersangka itu sebagai buntut dari penangkapan di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026).

Operasi KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan tersangka lain. Yaitu, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati.

Perkara tersebut diduga terkait dengan Gatut yang menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Pada periode 2025-2026, Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemkab.

Para pejabat itu diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

”Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan di laman resmi, Sabtu (11/4/2026).

Melalui ajudannya, Gatut kemudian meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Totalnya sekitar Rp 5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

”GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran,” bebernya.

Dari permintaan tersebut, sekitar Rp 2,7 miliar telah terkumpul dan diterima Gatut. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lalu, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diterima Gatut.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gatut dan Yoga kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (red/MT)

Naufal

Recent Posts

Perempuan Rentan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Maya Jika Terlalu Aktif

Kemajuan teknologi membuka akses luas bagi perempuan untuk berkarya, bersuara, dan membangun jejaring di ruang…

11 hours ago

Cegah Pelecehan Seksual, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Female Seat Map hingga Sanksi Blacklist Seumur Hidup

Dalam upaya menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun…

12 hours ago

5 Hari Uji Coba SPMB, Wali Murid Banyak Konsultasi Domisili dan Jalur Masuk Sekolah

Uji coba Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Surabaya yang berlangsung sejak 22 hingga 28…

14 hours ago

Indonesia Peringkat 3 Pencemar Plastik Dunia, Sekolah di Surabaya Ini Kampanyekan Kemasan Daging Kurban Bebas Kresek

Melawan arus kebiasaan umum yang masih lekat dengan penggunaan kantong plastik, sekolah ini menerapkan konsep…

22 hours ago

JMSI Jatim Siap Bersinergi dengan Disdik Gelar FGD Cari Solusi Program Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mendorong Jaringan Media Siber Indonesia…

23 hours ago

Konsisten Jalankan CSR Berkelanjutan, Tjiwi Kimia Kembali Sabet TOP CSR Awards 5 STAR

Komitmen PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Tjiwi Kimia) dalam pengembangan bisnis sekaligus berkontribusi pada…

1 day ago

This website uses cookies.