Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/
Pemudik yang menggunakan jalan tol saat arus mudik Lebaran 2025 bakal menikmati potongan tarif tol. Diskon sebesar 20 persen diberlakukan di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group