Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK: Tarif Tembus Rp 700 Juta, 14 Tersangka Termasuk 3 Dokter Aktif Diamankan

“Kami sudah mengantongi identitas 114 orang pemberi order yang diduga sudah lulus dan menjadi mahasiswa di berbagai kampus negeri maupun swasta di Jawa, hingga Kalimantan,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Bisnis haram ini menjanjikan keuntungan menggiurkan.

Untuk satu paket kelulusan, klien dipatok harga antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dari angka tersebut, sang joki lapangan mendapatkan jatah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

“Namun, khusus untuk jurusan favorit seperti Fakultas Kedokteran, joki bisa menerima bayaran hingga Rp 75 juta per proyek,” tambahnya.

Meski melibatkan oknum profesional, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan pihak internal kampus dalam praktik lancung tersebut.

Kini, ke-14 tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 263/392 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (red/MT)

“Kami sudah mengantongi identitas 114 orang pemberi order yang diduga sudah lulus dan menjadi mahasiswa di berbagai kampus negeri maupun swasta di Jawa, hingga Kalimantan,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Bisnis haram ini menjanjikan keuntungan menggiurkan.

Untuk satu paket kelulusan, klien dipatok harga antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dari angka tersebut, sang joki lapangan mendapatkan jatah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

“Namun, khusus untuk jurusan favorit seperti Fakultas Kedokteran, joki bisa menerima bayaran hingga Rp 75 juta per proyek,” tambahnya.

Meski melibatkan oknum profesional, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan pihak internal kampus dalam praktik lancung tersebut.

Kini, ke-14 tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 263/392 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (red/MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait