Ketua Ombudsman RI Heri Susanto yang kini resmi menjadi tahanan Kejagung RI. (Foto: Dok. Ombudsman RI)
METROTODAY, JAKARTA – Jabatan Hery Susanto (HS) di pucuk kepemimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 hanya bertahan seumur jagung.
Belum genap seminggu atau hanya 6 hari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4) lalu, HS kini harus menukar kemeja batiknya dengan rompi merah jambu tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kamis (16/4), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
HS diduga menjual kewenangan lembaga negara itu demi membantu PT TSHI menghindari kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, perkara ini bermula dari persoalan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada PT TSHI terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Karena merasa keberatan dengan jumlah yang harus dibayar, pihak perusahaan pun mencari jalan pintas.
LD (pemilik PT TSHI) dan LKM (Direktur PT TSHI) kemudian menjalin komunikasi dengan HS, yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kongkalikong pun terjadi. HS sepakat membantu perusahaan tersebut dengan modus pemeriksaan administrasi.
“Seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. HS kemudian mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terkait kewajiban denda PT TSHI dinyatakan keliru,” papar Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Melalui tangannya, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) terkait beban yang harus dibayar.
Dengan kata lain, perusahaan diberikan keleluasaan menentukan sendiri jumlah setoran kepada negara yang seharusnya diatur ketat oleh Kemenhut.
Penyidik membeberkan bahwa kesepakatan jahat ini sempat dibicarakan dalam pertemuan tatap muka. Pada April 2025, HS bertemu dengan LO (perantara) di dua lokasi berbeda yakni di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan tarif bantuan sebesar Rp 1,5 miliar. “Sejauh ini, uang yang sudah diserahkan dari pihak perusahaan kepada tersangka HS melalui LKM sekitar Rp 1,5 miliar. Itu yang berhasil kami deteksi saat ini,” tambah Syarief.
Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi hanya berselang enam hari setelah HS mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di hadapan Presiden.
Alih-alih mengawal pelayanan publik, HS kini justru terseret dalam pusaran mafia nikel yang merugikan keuangan negara.
Usai menjalani pemeriksaan maraton, HS langsung digiring menuju mobil tahanan. Untuk kepentingan penyidikan, ia akan mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Jaksa menjerat HS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, mengingat posisi HS yang merupakan orang nomor satu di Ombudsman RI.
Penyidik Kejagung mengisyaratkan bahwa penyidikan belum berhenti di sini. Penggeledahan di sejumlah lokasi telah dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kemungkinan adanya aliran dana lain dalam skandal tata niaga nikel yang menjerat banyak petinggi daerah dan pengusaha tersebut. (MT)
Laga panas bertajuk Derby Jawa Timur akan tersaji pada pekan ke-28 BRI Super League, Jumat…
Menjelang lanjutan pekan ke-28 BRI Super League, Persebaya Surabaya terus mematangkan persiapan guna menghadapi Madura…
Polda Jawa Timur mengungkap kasus penemuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar yang terdampar di…
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengubah jadwal pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS)…
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat komitmen penghematan energi dan perbaikan kualitas lingkungan dengan melakukan transisi…
Kebakaran hebat melanda kawasan pergudangan di Jalan Margomulyo, Surabaya, Kamis (16/4) malam. Api dengan cepat…
This website uses cookies.