Categories: Nasional

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia; Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

METRO TODAY, JAKARTA – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggota sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menyatakan itu dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Pada 3 Mei 2026, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

”Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, sekaligus menghargai  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

”Untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers, telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, ”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: ”Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, ”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

”Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (MT)

Eros Muhammad

Recent Posts

Harimau Malaya Kena Ghosting! Peter Cklamovski Tinggalkan Kuala Lumpur Menuju Inggris demi Bergabung Geng Paul Scholes

Jagat sepak bola Asia Tenggara mendadak diguncang drama romansa taktik yang kandas di tengah jalan.…

6 hours ago

Gol Pertama Sudah, Poin Belum: Uzbekistan Pulang dari Azteca dengan Cerita Campur Aduk

Debutan Piala Dunia 2026, Uzbekistan, harus mengakui keunggulan Kolombia setelah takluk 1-3 dalam laga Grup…

6 hours ago

Pelajar SMA Tewas Diduga Dibacok di Jalan Sumatera Surabaya Usai Konvoi HUT Persebaya

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tewas diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam usai…

7 hours ago

Wamenham Hadiri Uji Publik RUU Perubahan UU HAM di Unesa, Ditargetkan Disahkan Tahun Ini

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menghadiri uji publik terhadap rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39…

9 hours ago

Video Mahasiswa Mesum di Ruang Kelas Unair, Rektor: Proses Pemeriksaan Berjalan, Sanksi Sesuai Aturan

Sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga memperlihatkan dua mahasiswa melakukan perbuatan…

9 hours ago

AC Milan Resmi Berganti Gaya Main, Kedatangan Ruben Amorim Jadi Panggung Pertunjukan Tiga Bek

Era baru permainan tiga bek resmi dimulai di San Siro. Manajemen AC Milan mengejutkan bursa…

9 hours ago

This website uses cookies.