Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus
METRO TODAY, JAKARTA – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggota sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menyatakan itu dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.
Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada 1991.
Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Pada 3 Mei 2026, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
”Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.
”Untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.
Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers, telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, ”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: ”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, ”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
”Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (MT)
Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pers untuk menegaskan kembali perannya dalam…
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif bersama istri berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 2026. Keduanya tergabung…
Kesiapan Kota Surabaya menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027 ditunjukkan dengan gelaran Piala…
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menerapkan skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun…
Insiden kecelakaan yang menimpa jemaah haji kloter 2 Embarkasi Surabaya asal Kabupaten Probolinggo saat mengikuti…
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial Hk, 44 di Jalan Kalimas,…
This website uses cookies.