“Sudah ada tindakan. Penindakan secara hukum di Arab Saudi menjadi wewenang pemerintah setempat, dan beberapa oknum sudah ditangkap oleh kepolisian di sana. Sementara kasus di Jawa Barat, pelakunya langsung ditindak saat mendarat di Indonesia dan diperiksa oleh Polda Jawa Barat terkait kasus penipuan dam dan badal haji,” jelasnya.
Untuk kasus yang terjadi di wilayah Jawa Timur, Dahnil menyebutkan proses penyelesaian masih berjalan. Beberapa oknum yang terlibat penipuan bahkan sudah dikembalikan dari Tanah Suci segera setelah diketahui melakukan pelanggaran.
“Di Jawa Timur sedang diselesaikan secara administrasi. Beberapa kasus yang terdeteksi di Tanah Suci langsung ditindak dan dikembalikan ke Indonesia. Untuk jumlah pastinya, saya belum mengingat datanya secara rinci saat ini,” imbuhnya.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada KBIH yang terbukti melanggar, Dahnil menegaskan akan ada tindakan tegas mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
“Kami akan mencabut izinnya jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara masif. Sementara untuk pelanggaran yang belum sampai taraf itu, kami berikan peringatan administrasi tingkat satu dan dua sebagai peringatan awal,” tegasnya.
Kemenhaj menegaskan akan terus mengawasi ketat kinerja seluruh lembaga penyelenggara agar ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik kecurangan yang merugikan jemaah. (ahm)
“Sudah ada tindakan. Penindakan secara hukum di Arab Saudi menjadi wewenang pemerintah setempat, dan beberapa oknum sudah ditangkap oleh kepolisian di sana. Sementara kasus di Jawa Barat, pelakunya langsung ditindak saat mendarat di Indonesia dan diperiksa oleh Polda Jawa Barat terkait kasus penipuan dam dan badal haji,” jelasnya.
Untuk kasus yang terjadi di wilayah Jawa Timur, Dahnil menyebutkan proses penyelesaian masih berjalan. Beberapa oknum yang terlibat penipuan bahkan sudah dikembalikan dari Tanah Suci segera setelah diketahui melakukan pelanggaran.
“Di Jawa Timur sedang diselesaikan secara administrasi. Beberapa kasus yang terdeteksi di Tanah Suci langsung ditindak dan dikembalikan ke Indonesia. Untuk jumlah pastinya, saya belum mengingat datanya secara rinci saat ini,” imbuhnya.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada KBIH yang terbukti melanggar, Dahnil menegaskan akan ada tindakan tegas mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
“Kami akan mencabut izinnya jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara masif. Sementara untuk pelanggaran yang belum sampai taraf itu, kami berikan peringatan administrasi tingkat satu dan dua sebagai peringatan awal,” tegasnya.
Kemenhaj menegaskan akan terus mengawasi ketat kinerja seluruh lembaga penyelenggara agar ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik kecurangan yang merugikan jemaah. (ahm)