METROTODAY, SURABAYA – Keberadaan puluhan halte dan ratusan titik bus stop di Kota Surabaya dinilai memiliki potensi ekonomi besar yang belum tergarap optimal.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk melakukan terobosan dengan memonetisasi infrastruktur transportasi publik tersebut agar menjadi mesin pendapatan baru daerah.
Laila mendorong Pemkot Surabaya agar membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak ketiga mulai dari BUMN, korporasi, hingga pelaku usaha untuk membeli hak penamaan (naming rights), memasang iklan, atau bahkan membangun halte secara mandiri.
Langkah ini dinilai sangat potensial mengingat tingginya angka pergerakan penumpang angkutan umum di Kota Pahlawan.
Saat ini, Surabaya memiliki sekitar 70 halte dan 838 bus stop yang disinggahi puluhan ribu warga setiap harinya, atau mencapai jutaan penumpang per tahun.
”Ada jutaan penumpang setiap tahun. Ini pasar potensial untuk iklan demi peningkatan brand produk apa pun,” kata Laila, Kamis (5/11).
Politisi perempuan dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa kolaborasi dengan dunia usaha merupakan bagian dari upaya menata transportasi publik secara berkelanjutan, terlebih di tengah tantangan fiskal yang dihadapi berbagai daerah.
Melalui skema saling menguntungkan ini, penguatan fasilitas publik tidak lagi harus sepenuhnya bergantung pada APBD.
”Saya mendorong dilakukan inovasi dalam pengembangan transportasi publik. Sudah saatnya jangan bergantung pada APBD dalam pembangunan fasilitas publik,” tegasnya.
Sebagai contoh sukses, Laila menunjuk beberapa lokasi yang sudah dilirik pihak ketiga, seperti Halte XL di Jalan Basuki Rahmat dan Halte Bank Jatim di kawasan Kaliasin.
Menurutnya, pola kerja sama ini perlu diperluas, tidak hanya pada bangunan halte tetapi juga pada armada bus seperti Suroboyo Bus dan feeder Wira Wiri melalui pemasangan iklan visual.
Meski demikian, agar iklim investasi ini berjalan mulus, Laila mengingatkan Pemkot Surabaya untuk memangkas alur birokrasi yang rumit.
Proses penamaan halte maupun izin pembangunan fasilitas oleh korporasi harus dibuat semudah dan seefisien mungkin.
Pihak ketiga juga dapat didorong untuk membangun bentuk halte secara utuh sesuai desain branding mereka, selama tetap mematuhi regulasi dan tata kota yang berlaku.
”Fakta potensi penumpang ini harus dibuka, agar langkah kolaboratif bersama stakeholder terjalin untuk membangun transportasi publik di Surabaya. Salah satu yang harus menjadi perhatian utama adalah alur birokrasinya harus dibikin simpel agar dunia usaha tertarik,” pungkasnya. (ahm)


