7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi dan Diperiksa Propam Polda Jatim

Buntut Penanganan Pesta Narkoba Legislator DPRD Asal Gerindra

​METROTODAY, SURABAYA – Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya yang dimutasi dari jabatannya kini harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

Ketujuh reserse itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

​Pemeriksaan internal ini ditengarai buntut dari dugaan prosedur yang tidak sesuai saat menangani perkara penyalahgunaan narkotika, yang diduga melibatkan tiga anggota legislatif DPRD Jatim dari Partai Gerindra yang tertangkap basah melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

​Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, membenarkan perihal proses hukum internal yang sedang bergulir terhadap ketujuh personel kepolisian tersebut.

​”Terkait dengan tujuh anggota Narkoba Polrestabes Surabaya, benar dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” terang Kombes Iman, Senin (2/11).

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan dan proses klarifikasi telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Langkah ini diambil untuk mendalami dan menuntaskan secara terang benderang perihal dugaan ketidakprofesionalan yang menyeret ketujuh anggota tersebut.

​”Sudah sejak beberapa waktu lalu sampai hari ini dalam proses pemeriksaan, klarifikasi, terkait dengan ada dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.

​Hingga saat ini, Bidpropam Polda Jatim masih terus mendalami kasus tersebut dan belum merinci lebih jauh bentuk sanksi yang berpotensi dijatuhkan apabila ketujuh personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. (ahm)

Buntut Penanganan Pesta Narkoba Legislator DPRD Asal Gerindra

​METROTODAY, SURABAYA – Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya yang dimutasi dari jabatannya kini harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

Ketujuh reserse itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

​Pemeriksaan internal ini ditengarai buntut dari dugaan prosedur yang tidak sesuai saat menangani perkara penyalahgunaan narkotika, yang diduga melibatkan tiga anggota legislatif DPRD Jatim dari Partai Gerindra yang tertangkap basah melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

​Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, membenarkan perihal proses hukum internal yang sedang bergulir terhadap ketujuh personel kepolisian tersebut.

​”Terkait dengan tujuh anggota Narkoba Polrestabes Surabaya, benar dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” terang Kombes Iman, Senin (2/11).

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan dan proses klarifikasi telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Langkah ini diambil untuk mendalami dan menuntaskan secara terang benderang perihal dugaan ketidakprofesionalan yang menyeret ketujuh anggota tersebut.

​”Sudah sejak beberapa waktu lalu sampai hari ini dalam proses pemeriksaan, klarifikasi, terkait dengan ada dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.

​Hingga saat ini, Bidpropam Polda Jatim masih terus mendalami kasus tersebut dan belum merinci lebih jauh bentuk sanksi yang berpotensi dijatuhkan apabila ketujuh personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait