METROTODAY, SURABAYA – Praktik mencekal pekerja asisten rumah tangga agar tidak pulang sebelum membayar denda sebesar Rp 3,5 juta membuat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun langsung ke lokasi. Perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar ternyata belum menyelesaikan perizinan operasionalnya.
Siti Cholifah, salah satu pekerja, menceritakan ia tertarik bergabung setelah melihat promosi di TikTok yang menjanjikan penempatan cepat dan gaji sekitar Rp3 juta. Namun baru bekerja seminggu di Bali, ia dipanggil kembali ke perusahaan dan justru dicegah pulang.
“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan. Saya tergiur dengan gaji yang besar. Sampai 13 hari kemudian baru dapat tawaran ke Bali, tapi hanya bekerja sekitar satu minggu lalu diminta kembali,” kata Cholifah, Minggu (27/9).
Ia dilarang pulang sebelum membayar denda Rp 3,5 juta. Setelah dikurangi gaji Rp 417.000, ia masih ditagih Rp 3.083.000.
“Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu. Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa di sana. Saya bilang ke anak saya, ayo lapor ke Pak Wali Kota,” ungkapnya.
Cak Eri menyebut laporan disampaikan oleh anak Cholifah yang mengaku ibunya menangis tak bisa pulang. “Saya bilang ke anaknya, saya akan turun langsung dan menyelamatkan ibu anda,” tutur Eri.
Saat tiba di lokasi, sempat beredar kabar Cholifah sudah dikirim ke Banyuwangi, namun ternyata masih berada di tempat penampungan. Eri juga menemukan kondisi kamar pengap serta seorang pekerja asal Malang yang sakit tak bisa berjalan dan terus menangis.
“Akhirnya saya siapkan ambulans, bawa periksa ke rumah sakit, lalu antar pulang ke Malang. Ternyata mereka semua ingin pulang,” ucapnya.
Eri memaksa perusahaan melunasi seluruh hak upah yang ditahan dan mengantar semua pekerja pulang. Dari hasil pengecekan ke Kemnaker, perusahaan tersebut ternyata belum berizin resmi.
“Perusahaan ini masih dalam proses perbaikan dokumen. Kalau belum berizin, artinya tidak boleh memanggil dan menyalurkan orang. Denda maupun pemotongan upah juga dilarang berdasarkan UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga,” tegas Eri.
Disperinaker diperintahkan mendampingi para pekerja melapor ke Polrestabes Surabaya serta memeriksa 12 perusahaan penyalur ART lainnya. Peraturan Wali Kota juga sedang disiapkan agar kejadian serupa tidak terulang. (ahm)


