43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar, Selamatkan Rp 36 M Kerugian Negara

METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I bersama KPPBC TMP B Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya, sedangkan pemusnahan keseluruhan barang bukti dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Nilai barang mencapai Rp 64,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,03 miliar.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik langkah sinergi antara Pemkot, Bea Cukai, dan Forkopimda.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Eri.

Pemkot Surabaya bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8) di halaman Balai Kota Surabaya. (Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hal mudah, butuh penelusuran bersama.

“Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan Forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” tuturnya.

Eri mendesak agar upaya ini tidak berhenti pada seremonial. “Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah,” tegasnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, merinci potensi kerugian negara yang diselamatkan: cukai Rp 26,98 miliar, PPN hasil tembakau Rp 6,36 miliar, dan pajak rokok Rp 2,70 miliar total Rp 36,03 miliar.

“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Rusman.

Pemusnahan dilakukan sejak 19 Agustus 2026 menggunakan 25 truk. Rokok dibakar dan dihancurkan hingga tak bernilai ekonomis.

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan barang bukti berasal dari dua satuan kerja: Kanwil DJBC Jatim I menyumbang 26,2 juta batang, KPPBC Sidoarjo 17,035 juta batang.

“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.

Sepanjang 1 Januari–Agustus 2026, Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan 119 kali penindakan, KPPBC Sidoarjo 248 kali penindakan, dengan lima berkas penyidikan masih berproses. Penindakan akan terus diperkuat ke depannya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I bersama KPPBC TMP B Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya, sedangkan pemusnahan keseluruhan barang bukti dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Nilai barang mencapai Rp 64,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,03 miliar.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik langkah sinergi antara Pemkot, Bea Cukai, dan Forkopimda.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Eri.

Pemkot Surabaya bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8) di halaman Balai Kota Surabaya. (Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hal mudah, butuh penelusuran bersama.

“Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan Forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” tuturnya.

Eri mendesak agar upaya ini tidak berhenti pada seremonial. “Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah,” tegasnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, merinci potensi kerugian negara yang diselamatkan: cukai Rp 26,98 miliar, PPN hasil tembakau Rp 6,36 miliar, dan pajak rokok Rp 2,70 miliar total Rp 36,03 miliar.

“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Rusman.

Pemusnahan dilakukan sejak 19 Agustus 2026 menggunakan 25 truk. Rokok dibakar dan dihancurkan hingga tak bernilai ekonomis.

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan barang bukti berasal dari dua satuan kerja: Kanwil DJBC Jatim I menyumbang 26,2 juta batang, KPPBC Sidoarjo 17,035 juta batang.

“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.

Sepanjang 1 Januari–Agustus 2026, Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan 119 kali penindakan, KPPBC Sidoarjo 248 kali penindakan, dengan lima berkas penyidikan masih berproses. Penindakan akan terus diperkuat ke depannya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait