METROTODAY, SIDOARJO – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin serta maraknya praktik prostitusi terselubung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun menyiapkan operasi penertiban secara menyeluruh yang akan digelar dalam waktu dekat.
Operasi tersebut tidak hanya menyasar toko-toko penjual miras ilegal, tetapi juga rumah karaoke yang diduga melanggar ketentuan perizinan, lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, hingga rumah kos yang kerap disalahgunakan.
Langkah itu diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, Senin (27/7). Seluruh unsur Forkopimda hadir dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut.
Turut mengikuti rapat di antaranya Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, perwakilan MUI, Muhammadiyah, LDII, hingga sejumlah pengasuh pondok pesantren. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta pimpinan komisi DPRD juga ikut dilibatkan.
Operasi Intensif dan Berkelanjutan
Dalam rapat tersebut seluruh peserta sepakat bahwa penanganan penyakit masyarakat tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah desa.
Bupati Subandi menegaskan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Ia tidak ingin upaya tersebut hanya menjadi kegiatan sesaat yang kemudian berhenti tanpa hasil.
”Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens. Jadi tidak hanya berhenti hari ini saja, karena kalau dibiarkan akan semakin menjamur,” tegasnya.
Subandi mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko penjual miras yang tidak memiliki izin. Namun, jumlah tersebut diyakini bukan angka sebenarnya. Sebab, masih banyak lokasi lain yang belum terdata.
Karena itu, sebelum operasi dilakukan, pemerintah akan mengumpulkan informasi dari seluruh camat, kapolsek, dan danramil di masing-masing wilayah. Mereka diminta berkoordinasi dengan kepala desa maupun lurah untuk memetakan titik-titik rawan.
”Yang sudah masuk ke kami kurang lebih ada 16 toko yang tidak berizin. Ini baru yang diketahui. Saya yakin masih banyak. Karena yang paling tahu kondisi wilayah adalah camat, kapolsek, dan danramil. Mereka nanti kami minta berkoordinasi dengan desa-desa sebelum kami turun ke lapangan,” ujarnya.

Tak hanya toko tanpa izin, Pemkab juga akan mengevaluasi toko miras yang telah mengantongi izin usaha. Apabila keberadaannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pemerintah memastikan akan menutupnya.
Perda tersebut mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol tidak boleh berada di sekitar tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
”Meski memiliki izin, kalau lokasinya berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, atau ketentuan lain yang dilarang perda, tetap akan kami tutup sesuai aturan yang berlaku,” tandas Subandi.
Sasar Praktik Prostitusi Terselubung
Selain peredaran miras, perhatian pemerintah juga tertuju pada praktik prostitusi terselubung yang disebut masih ditemukan di beberapa wilayah. Di antaranya berada di Kecamatan Krian, Jabon, hingga kawasan Pasar Larangan.
Menurut Subandi, modus praktik prostitusi kini semakin beragam. Tidak sedikit yang beroperasi melalui rumah karaoke maupun rumah kos sehingga sulit terdeteksi apabila tidak dilakukan pengawasan secara rutin.
Karena itu, rumah kos juga masuk dalam daftar lokasi yang akan diperiksa dalam operasi gabungan nanti. Pemerintah ingin memastikan tempat kos difungsikan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum maupun norma masyarakat.
Delapan Langkah Strategis
Hasil rapat koordinasi juga menghasilkan delapan langkah strategis yang akan dijalankan secara bersama-sama. Pertama, menggelar operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Ketiga, meningkatkan patroli preventif di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Keempat, mengoptimalkan deteksi dini melalui koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, serta mendorong organisasi kemasyarakatan keagamaan lebih aktif melakukan pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, hingga penguatan ketahanan keluarga.
Kelima, memperluas sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), rokok, dan zat adiktif lainnya kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, serta masyarakat umum.
Langkah keenam ialah memperluas edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV kepada remaja, mahasiswa, dan kelompok usia produktif. Pemerintah menilai peningkatan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan penyebaran HIV/AIDS.
Ketujuh, memperkuat pendampingan bagi Orang dengan HIV (ODHIV) agar kepatuhan menjalani terapi meningkat dan angka pasien yang putus pengobatan (loss to follow-up) dapat ditekan. Sedangkan langkah kedelapan adalah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum dan hasil operasi terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan.
Melindungi Generasi Muda
Ketua PCNU Sidoarjo KH Zaenal Abidin menyambut baik komitmen pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, langkah cepat Forkopimda menunjukkan keseriusan dalam menjaga moral masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif miras dan prostitusi.
Ia berharap operasi penertiban tidak berhenti pada satu atau dua kegiatan saja, melainkan dilakukan secara konsisten sehingga memberikan efek jera bagi para pelanggar.

”Kami berharap seluruh pejabat dan stakeholder di Kabupaten Sidoarjo, khususnya Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan dan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras. Mudah-mudahan Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan praktik prostitusi yang bisa merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Komitmen bersama tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan penyakit masyarakat kini tidak lagi hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Pemerintah daerah juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, pembinaan moral, pelibatan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga penguatan peran keluarga. Dengan sinergi seluruh elemen tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap peredaran miras ilegal, prostitusi terselubung, serta persoalan sosial lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat adiktif dan penyebaran HIV dapat ditekan secara berkelanjutan. (MT)

