Iuran Lingkungan Bukan Syarat Pengurusan Adminduk, Dispendukcapil Surabaya Minta Tak Dikaitkan

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan persepsi yang berkembang di media sosial terkait dugaan pungutan biaya pengurusan perpindahan penduduk.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan secara tegas bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar, disediakan secara gratis tanpa pungutan apa pun.

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun secara langsung di kantor kelurahan tanpa biaya sepeser pun.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Kamis (9/7).

Informasi yang beredar sebelumnya berkaitan dengan permintaan iuran lingkungan seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman yang diberlakukan sebagian pengurus wilayah, Irvan menegaskan hal itu bukan merupakan bagian layanan resmi Disdukcapil maupun syarat yang ditetapkan pemerintah kota.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat,” tegasnya.

Partisipasi warga dalam bentuk swadaya memang diperbolehkan, namun harus mengacu pada Perwali Nomor 112 Tahun 2022. Kesepakatan musyawarah wajib dilaporkan ke lurah untuk dievaluasi, serta bersifat sukarela—tidak boleh wajib atau dipaksakan.

“Pengurus RT dan RW diminta tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan pengurusan administrasi. Hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman seolah pemerintah yang memungut biaya,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengurus dokumen lewat jalur resmi. Jika ada pihak yang meminta uang mengatasnamakan layanan adminduk, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan. Mari kita jaga bersama agar pelayanan publik tetap bersih dan sesuai aturan,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan persepsi yang berkembang di media sosial terkait dugaan pungutan biaya pengurusan perpindahan penduduk.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan secara tegas bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar, disediakan secara gratis tanpa pungutan apa pun.

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun secara langsung di kantor kelurahan tanpa biaya sepeser pun.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Kamis (9/7).

Informasi yang beredar sebelumnya berkaitan dengan permintaan iuran lingkungan seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman yang diberlakukan sebagian pengurus wilayah, Irvan menegaskan hal itu bukan merupakan bagian layanan resmi Disdukcapil maupun syarat yang ditetapkan pemerintah kota.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat,” tegasnya.

Partisipasi warga dalam bentuk swadaya memang diperbolehkan, namun harus mengacu pada Perwali Nomor 112 Tahun 2022. Kesepakatan musyawarah wajib dilaporkan ke lurah untuk dievaluasi, serta bersifat sukarela—tidak boleh wajib atau dipaksakan.

“Pengurus RT dan RW diminta tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan pengurusan administrasi. Hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman seolah pemerintah yang memungut biaya,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengurus dokumen lewat jalur resmi. Jika ada pihak yang meminta uang mengatasnamakan layanan adminduk, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan. Mari kita jaga bersama agar pelayanan publik tetap bersih dan sesuai aturan,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait