Dana Sumbangan Mahasiswa KIP-K Unair Rp97 Juta Diduga Diselewengkan, Pelaku Janji Kembalikan sebelum Lulus

METROTODAY, SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di lingkungan organisasi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Kasus ini mencuat dan sempat viral di media sosial setelah terungkapnya dugaan penggelapan dana yang diperkirakan mencapai Rp 97 juta.

Dana tersebut merupakan hasil sumbangan dari sesama mahasiswa penerima KIP-K yang dikumpulkan untuk keperluan operasional organisasi dan kesejahteraan anggotanya.

Pengumpulannya dilakukan melalui mekanisme yang diselipkan bersamaan dengan pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik setiap akhir semester, dengan ketentuan nominal sumbangan yang bersifat bebas.

Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani dan disepakati bersama. Pihak yang diduga menyalahgunakan dana tersebut telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nilai kerugian.

“Jadi untuk penggelapan dana itu memang sudah ditangani. Mahasiswa yang bersangkutan sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan. Dia berjanji akan mengembalikan seluruhnya sebelum lulus kuliah. Dan pihak kampus juga selalu mengawal jalannya proses ini,” jelas Pulung, Minggu (21/6).

Ia menegaskan ada konsekuensi tegas jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. “Artinya sebelum lunas, yang bersangkutan tidak bisa lulus kuliah. Memang itu menjadi syarat mutlak bagi dia untuk bisa menyelesaikan studinya,” tegasnya.

Pulung juga menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Awalnya, masalah diketahui dari lingkungan internal organisasi, kemudian dilaporkan ke bagian Kemahasiswaan untuk dikonsultasikan lebih lanjut.

“Terjadi penyelewengan di lingkungan organisasi, lalu pihak organisasi datang ke kemahasiswaan untuk berkonsultasi. Dari situ diketahui bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam mekanisme pengumpulan dana dan sebagainya. Sejak itu, pihak kemahasiswaan juga memberikan bimbingan kepada organisasi tersebut agar lebih tertib,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa organisasi bernama Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) ini merupakan wadah perkumpulan yang sah dan resmi menaungi mahasiswa penerima beasiswa KIP-K.

Jumlah anggotanya mencapai ribuan orang, mencakup empat angkatan dengan perkiraan sekitar 800 mahasiswa per angkatan.

Terkait keberlangsungan pengumpulan dana, pihak kampus masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Penggalangan dananya masih diproses pengecekannya, apakah memang ada kesalahan secara administrasi. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut akan segera dihentikan,” tuturnya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa mahasiswa berinisial YIP, yang menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026, diduga menggelapkan dana sebesar Rp 97 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, namun diduga disalahgunakan untuk keperluan pribadi. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di lingkungan organisasi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Kasus ini mencuat dan sempat viral di media sosial setelah terungkapnya dugaan penggelapan dana yang diperkirakan mencapai Rp 97 juta.

Dana tersebut merupakan hasil sumbangan dari sesama mahasiswa penerima KIP-K yang dikumpulkan untuk keperluan operasional organisasi dan kesejahteraan anggotanya.

Pengumpulannya dilakukan melalui mekanisme yang diselipkan bersamaan dengan pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik setiap akhir semester, dengan ketentuan nominal sumbangan yang bersifat bebas.

Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani dan disepakati bersama. Pihak yang diduga menyalahgunakan dana tersebut telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nilai kerugian.

“Jadi untuk penggelapan dana itu memang sudah ditangani. Mahasiswa yang bersangkutan sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan. Dia berjanji akan mengembalikan seluruhnya sebelum lulus kuliah. Dan pihak kampus juga selalu mengawal jalannya proses ini,” jelas Pulung, Minggu (21/6).

Ia menegaskan ada konsekuensi tegas jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. “Artinya sebelum lunas, yang bersangkutan tidak bisa lulus kuliah. Memang itu menjadi syarat mutlak bagi dia untuk bisa menyelesaikan studinya,” tegasnya.

Pulung juga menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Awalnya, masalah diketahui dari lingkungan internal organisasi, kemudian dilaporkan ke bagian Kemahasiswaan untuk dikonsultasikan lebih lanjut.

“Terjadi penyelewengan di lingkungan organisasi, lalu pihak organisasi datang ke kemahasiswaan untuk berkonsultasi. Dari situ diketahui bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam mekanisme pengumpulan dana dan sebagainya. Sejak itu, pihak kemahasiswaan juga memberikan bimbingan kepada organisasi tersebut agar lebih tertib,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa organisasi bernama Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) ini merupakan wadah perkumpulan yang sah dan resmi menaungi mahasiswa penerima beasiswa KIP-K.

Jumlah anggotanya mencapai ribuan orang, mencakup empat angkatan dengan perkiraan sekitar 800 mahasiswa per angkatan.

Terkait keberlangsungan pengumpulan dana, pihak kampus masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Penggalangan dananya masih diproses pengecekannya, apakah memang ada kesalahan secara administrasi. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut akan segera dihentikan,” tuturnya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa mahasiswa berinisial YIP, yang menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026, diduga menggelapkan dana sebesar Rp 97 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, namun diduga disalahgunakan untuk keperluan pribadi. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait