Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan Data Kependudukan bagi Penunggak Nafkah, Bukan Pemblokiran NIK

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian melalui kebijakan baru berupa mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak kewajiban nafkah.

Sistem ini berjalan terintegrasi dengan Pengadilan Agama, di mana status khusus akan diberikan pada data warga yang belum menjalankan kewajiban sesuai putusan hukum, hingga seluruh hak anak dan mantan istri terpenuhi.

Kebijakan ini diterapkan dengan landasan prinsip bahwa berakhirnya hubungan pernikahan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat ini bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pemahaman yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, NIK tetap berlaku sah, namun sistem memberikan tanda khusus berdasarkan data dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ungkap Irvan, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, mekanisme ini berawal dari putusan Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, baik berupa nafkah anak maupun nafkah bagi mantan istri.

Pihak pengadilan akan melakukan pemantauan pelaksanaan putusan tersebut. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, data tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk kemudian diberikan penandaan khusus.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Irvan menekankan, proses ini tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian melalui kebijakan baru berupa mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak kewajiban nafkah.

Sistem ini berjalan terintegrasi dengan Pengadilan Agama, di mana status khusus akan diberikan pada data warga yang belum menjalankan kewajiban sesuai putusan hukum, hingga seluruh hak anak dan mantan istri terpenuhi.

Kebijakan ini diterapkan dengan landasan prinsip bahwa berakhirnya hubungan pernikahan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat ini bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pemahaman yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, NIK tetap berlaku sah, namun sistem memberikan tanda khusus berdasarkan data dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ungkap Irvan, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, mekanisme ini berawal dari putusan Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, baik berupa nafkah anak maupun nafkah bagi mantan istri.

Pihak pengadilan akan melakukan pemantauan pelaksanaan putusan tersebut. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, data tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk kemudian diberikan penandaan khusus.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Irvan menekankan, proses ini tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait