Seluruh mekanisme berjalan murni berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi resmi dari Pengadilan Agama, bukan atas dasar laporan sepihak atau dugaan semata. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.
“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku tanpa melihat kapan peristiwa perceraian terjadi, melainkan berfokus pada ada atau tidaknya kewajiban yang belum dilaksanakan sesuai amar putusan.
Artinya, kasus perceraian yang sudah berlangsung lama pun masih bisa dievaluasi selama hak-hak yang tercantum dalam putusan belum terpenuhi.
Selain itu, Irvan memastikan bahwa dasar pemberian penandaan sama sekali tidak berkaitan dengan penyebab terjadinya perceraian.
Baik karena perselingkuhan, masalah ekonomi, maupun alasan lainnya, hal itu sudah menjadi ranah pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.
“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.
Sejak kebijakan ini diterapkan dan diketahui luas oleh masyarakat, dampak positif mulai terlihat. Tingkat kepatuhan para mantan suami dalam menyelesaikan kewajiban nafkah tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Banyak pihak yang sebelumnya menunggak, kini mulai bergerak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” katanya.
Irvan juga memastikan bahwa penandaan pada data kependudukan ini tidak bersifat permanen. Begitu kewajiban diselesaikan dan diverifikasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama, status tersebut akan dicabut sehingga akses terhadap layanan publik kembali berjalan normal seperti sedia kala.
“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.

