Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Usai Penggeledahan Kantor

METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6).

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketiga mantan pejabat BGN tersebut keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Mereka juga tampak diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.

Dadan terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan kaus hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan.

Saat namanya dipanggil oleh awak media yang menunggu di lokasi, ia memilih diam dan langsung masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan.

Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan persoalan di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Namun hingga saat ini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penetapan status tahanan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.

Sejak pagi hari, kawasan kantor BGN dijaga ketat oleh petugas keamanan, personel TNI, dan kepolisian.

Akses ke area kantor juga diperketat selama proses penggeledahan berlangsung.

Sebagian besar pegawai yang keluar masuk gedung enggan memberikan komentar terkait aktivitas penyidikan yang sedang berjalan.

Peristiwa ini terjadi hanya dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk mengganti jajaran pimpinan BGN.

Pada Selasa (2/6/2026), Presiden secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua wakil kepala lembaga tersebut, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga tidak lagi menjabat.

Pergantian pimpinan tersebut sebelumnya diumumkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan manajemen lembaga yang mengemban tugas strategis di bidang pemenuhan gizi nasional.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hubungan antara penggantian pimpinan BGN dengan langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait konstruksi perkara, dugaan pelanggaran, serta potensi kerugian negara yang tengah diselidiki.

Dengan penahanan tiga mantan petinggi BGN tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju pada perkembangan penyidikan yang diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa waktu ke depan. (red/mt)

METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6).

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketiga mantan pejabat BGN tersebut keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Mereka juga tampak diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.

Dadan terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan kaus hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan.

Saat namanya dipanggil oleh awak media yang menunggu di lokasi, ia memilih diam dan langsung masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan.

Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan persoalan di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Namun hingga saat ini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penetapan status tahanan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.

Sejak pagi hari, kawasan kantor BGN dijaga ketat oleh petugas keamanan, personel TNI, dan kepolisian.

Akses ke area kantor juga diperketat selama proses penggeledahan berlangsung.

Sebagian besar pegawai yang keluar masuk gedung enggan memberikan komentar terkait aktivitas penyidikan yang sedang berjalan.

Peristiwa ini terjadi hanya dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk mengganti jajaran pimpinan BGN.

Pada Selasa (2/6/2026), Presiden secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua wakil kepala lembaga tersebut, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga tidak lagi menjabat.

Pergantian pimpinan tersebut sebelumnya diumumkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan manajemen lembaga yang mengemban tugas strategis di bidang pemenuhan gizi nasional.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hubungan antara penggantian pimpinan BGN dengan langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait konstruksi perkara, dugaan pelanggaran, serta potensi kerugian negara yang tengah diselidiki.

Dengan penahanan tiga mantan petinggi BGN tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju pada perkembangan penyidikan yang diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa waktu ke depan. (red/mt)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait