METROTODAY, SURABAYA – Insiden kecelakaan yang menimpa jemaah haji kloter 2 Embarkasi Surabaya asal Kabupaten Probolinggo saat mengikuti kegiatan perjalanan wisata religi atau city tour di kawasan Jabal Magnet mendapat perhatian utama dari Kementerian Haji dan Umrah.
Akibat kejadian ini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nur Haramain yang mendampingi para korban mendapatkan teguran keras sekaligus terancam dicabut izin penyelenggaraannya.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena lembaga tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku terkait keamanan dan keselamatan jemaah.
Kegiatan yang dilakukan ternyata tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan resmi ibadah haji serta diselenggarakan tanpa izin dan pengawasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Padahal, langkah ini sangat diperlukan untuk meminimalisir segala risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan ibadah.
METROTODAY, SURABAYA – Insiden kecelakaan yang menimpa jemaah haji kloter 2 Embarkasi Surabaya asal Kabupaten Probolinggo saat mengikuti kegiatan perjalanan wisata religi atau city tour di kawasan Jabal Magnet mendapat perhatian utama dari Kementerian Haji dan Umrah.
Akibat kejadian ini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nur Haramain yang mendampingi para korban mendapatkan teguran keras sekaligus terancam dicabut izin penyelenggaraannya.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena lembaga tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku terkait keamanan dan keselamatan jemaah.
Kegiatan yang dilakukan ternyata tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan resmi ibadah haji serta diselenggarakan tanpa izin dan pengawasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Padahal, langkah ini sangat diperlukan untuk meminimalisir segala risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan ibadah.