8 April 2026, 21:38 PM WIB

Dishub Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional sebanyak 600 juru parkir (jukir) resmi.

Langkah ini dilakukan karena para jukir tersebut tidak mendukung program digitalisasi parkir yang sedang diterapkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini dilakukan lantaran para jukir tersebut enggan melakukan aktivasi kartu ATM atau rekening di Bank Jatim.

Padahal, rekening tersebut menjadi syarat mutlak untuk sistem pembagian hasil pendapatan parkir secara digital.

“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami nggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir, jadi kurang lebih ada 600 jukir,” ujar Trio, Selasa (7/4).

Trio menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat peringatan dan tenggat waktu hingga 1 April 2026 agar para jukir segera mengurus administrasi tersebut. Namun, surat peringatan itu diabaikan tanpa adanya itikad baik untuk melakukan aktivasi.

“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan. Setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan, dan suratnya sudah kami tandatangani, dan sebarkan ke juru parkir,” tegasnya.

Jika hingga saat ini belum ada respon positif, Trio menegaskan bahwa posisi mereka akan segera digantikan oleh jukir baru yang siap mendukung sistem digital.

Ia pun mengimbau agar jukir yang masih ingin bekerja segera datang ke kantor Dishub atau langsung ke cabang Bank Jatim terdekat untuk mengaktifkan rekeningnya.

Lebih lanjut, Trio menekankan bahwa penerapan digitalisasi parkir bukan semata-mata mengejar pendapatan, melainkan untuk memenuhi tuntutan transparansi yang diinginkan oleh warga Surabaya.

Dengan sistem ini, alur uang retribusi dapat terlihat jelas dan tidak ada lagi saling tuding antar pihak.

“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir. Jadi, ketika digitalisasi parkir ini nanti berjalan tidak ada saling tuduh, ini uang masuk ke jukir, ke Kartar, ke UPT Parkir atau Dinas Perhubungan, kita semua transparan,” tekannya.

Untuk mendukung transparansi tersebut, masyarakat pun diimbau untuk menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti kartu e-money, QRIS, atau voucher parkir.

“Uang retribusi parkir yang roda dua Rp2.000, roda empat Rp5.000, semua arahnya masuk ke rekening pemerintah. Jadi semua transparansi itulah yang kita kedepankan, karena warga lah yang menginginkan seperti itu,” harapnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub tidak segan-segan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan izin resmi bagi jukir yang tetap mengabaikan aturan ini, serta segera menempatkan pengganti di lokasi tersebut.

“Kita akan tarik KTA-nya setelah itu kita akan kirimkan penggantinya untuk kita tempatkan,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional sebanyak 600 juru parkir (jukir) resmi.

Langkah ini dilakukan karena para jukir tersebut tidak mendukung program digitalisasi parkir yang sedang diterapkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini dilakukan lantaran para jukir tersebut enggan melakukan aktivasi kartu ATM atau rekening di Bank Jatim.

Padahal, rekening tersebut menjadi syarat mutlak untuk sistem pembagian hasil pendapatan parkir secara digital.

“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami nggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir, jadi kurang lebih ada 600 jukir,” ujar Trio, Selasa (7/4).

Trio menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat peringatan dan tenggat waktu hingga 1 April 2026 agar para jukir segera mengurus administrasi tersebut. Namun, surat peringatan itu diabaikan tanpa adanya itikad baik untuk melakukan aktivasi.

“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan. Setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan, dan suratnya sudah kami tandatangani, dan sebarkan ke juru parkir,” tegasnya.

Jika hingga saat ini belum ada respon positif, Trio menegaskan bahwa posisi mereka akan segera digantikan oleh jukir baru yang siap mendukung sistem digital.

Ia pun mengimbau agar jukir yang masih ingin bekerja segera datang ke kantor Dishub atau langsung ke cabang Bank Jatim terdekat untuk mengaktifkan rekeningnya.

Lebih lanjut, Trio menekankan bahwa penerapan digitalisasi parkir bukan semata-mata mengejar pendapatan, melainkan untuk memenuhi tuntutan transparansi yang diinginkan oleh warga Surabaya.

Dengan sistem ini, alur uang retribusi dapat terlihat jelas dan tidak ada lagi saling tuding antar pihak.

“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir. Jadi, ketika digitalisasi parkir ini nanti berjalan tidak ada saling tuduh, ini uang masuk ke jukir, ke Kartar, ke UPT Parkir atau Dinas Perhubungan, kita semua transparan,” tekannya.

Untuk mendukung transparansi tersebut, masyarakat pun diimbau untuk menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti kartu e-money, QRIS, atau voucher parkir.

“Uang retribusi parkir yang roda dua Rp2.000, roda empat Rp5.000, semua arahnya masuk ke rekening pemerintah. Jadi semua transparansi itulah yang kita kedepankan, karena warga lah yang menginginkan seperti itu,” harapnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub tidak segan-segan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan izin resmi bagi jukir yang tetap mengabaikan aturan ini, serta segera menempatkan pengganti di lokasi tersebut.

“Kita akan tarik KTA-nya setelah itu kita akan kirimkan penggantinya untuk kita tempatkan,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait