METROTODAY, SIDOARJO – Pesta demokrasi desa bakal berlangsung meriah. Ada 80 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo. Kades-Kades baru yang terpilih ditetapkan pada Mei atau Juni 2026.
Pembahasan agenda demokrasi Pilkades Serentak 2026 itu berlangsung di Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo pada Senin (3 November 2025). Berita acaranya pun telah disepakati. Masing-masing oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Bagaimana jadwal pelaksanannya? Tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026.
Tahap pencalonan berlangsung 14 Januari hingga 23 April 2026. Pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026 hingga Kades baru terpilih. Setelah itu, hasil Pilkades Serentak 2026 ditetapkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda Sidoarjo berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 agar berjalan aman dan lancar. Pilkades 2026 diharapkan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai.
”Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati Subandi saat memberikan arahan pada rapat Pilkades Serentak 2026 di Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo pada Senin (3 November 2026)
Bupati Subandi menambahkan, sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses Pilkades 2026 berjalan. Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif. Polrestabes akan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.
”Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades Serentak 2026 mendatang,” tegasnya.
Bagaimana bila terjadi hanya satu calon yang mendaftar? Rapat berbagai pihak itu menyepakati pelaksanaan pilkades di desa itu akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (MT)

