Dari hasil pemetaan ditemukan 39 perusahaan penyalur memiliki perizinan yang belum lengkap atau sudah kedaluwarsa. Sementara itu hanya ada 12 P3RT yang berstatus izin lengkap.
“Kami larang perusahaan beroperasi merekrut atau menempatkan ART hingga izinnya selesai dan terpenuhi semua,” tegas Hebi.
Ia juga menyampaikan bahwa tempat penyalur di kawasan Sawahan yang menjadi lokasi dugaan penyekapan diketahui berstatus ilegal dan telah ditutup secara permanen.
Tindakan ini merupakan bagian dari arahan Wali Kota Surabaya serta penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2026 yang melindungi hak‑hak para ART.
Melalui peraturan itu, penyalur dilarang menahan ijazah dan identitas pribadi pekerja, serta dibatasi waktu penampungan maksimal calon ART selama tiga hari.
“Kalau melanggar Perwali, operasionalnya terancam langsung ditutup,” ujar Hebi.
Untuk memperkuat pencegahan kejadian serupa, Pemkot Surabaya akan melibatkan ketua RT/RW dan pemangku wilayah dalam sistem deteksi dini. Hebi juga mengajak seluruh warga berperan aktif.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran atau praktik penyaluran tenaga kerja yang mencurigakan di lingkungannya,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Sabtu (24/10/2026) di wilayah Kembang Jepun hingga Kedungsari.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa menjelaskan adanya peristiwa yang membuka terungkapnya kasus tersebut.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita.
Dari pengembangan kasus diketahui terdapat sebanyak sepuluh calon ART yang menjadi korban penyekapan. (ahm)


