Komisi B Minta Atur Lewat Perda, Jangan Biarkan Pengembang Kelola Air Sendiri dan Tetapkan Tarif

Padahal sumber air baku berasal dari pihak lain. Menurutnya, kejelasan tanggung jawab mutlak diperlukan agar warga tidak dirugikan, dan setiap pihak yang berperan dalam rantai pasok air harus bertanggung jawab sesuai tugasnya.

“Kenyataannya keruh ini tanggung jawab siapa? Nah, jangan sampai masyarakat ini diributkan dengan sesuatu hal yang biasanya aman‑aman… Jadi air ini kan tahunya warga masyarakat PDAM. Nah, PDAM tanggung jawabnya sampai di mana kalau sampai ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar PDAM berani mengambil langkah nyata menyelesaikan masalah yang sudah lama dikeluhkan warga, termasuk wilayah pinggiran dan bantaran rel yang belum terlayani dengan baik.

Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM Surabaya), Tias Alvin Papatria, menegaskan kesiapan pihaknya mengambil alih pelayanan di seluruh kawasan, termasuk yang selama ini dikelola mandiri oleh pengembang.

Namun, penyerahan ini harus diawali dengan pengecekan menyeluruh jaringan pipa agar sesuai standar teknis PDAM.

“Kita pada prinsipnya kita siap, cuma kan jaringan pipanya perlu kita cek dulu ya. Apakah sesuai dengan spek kita. Kalau tidak sesuai spek kita, ya kita akan bangun jaringan pipa dulu,” jelas Tias.

Ia menjelaskan, jika pengelolaan beralih ke PDAM, maka seluruh pelanggan menjadi nasabah resmi dengan nomor rekening atas nama PDAM. Uang retribusi langsung masuk ke kas daerah pada hari yang sama, tidak ada yang ditahan atau dibagi hasil dengan pihak lain.

“Retribusi itu langsung pindah, tidak boleh menginap di rekening kita. Tidak ada bagi hasil di situ,” tegasnya.

Tias juga memaparkan peningkatan pelayanan di wilayah Surabaya Utara, khususnya Tambak Wedi yang dulunya sering kekurangan air pada jam sibuk.

Diameter pipa sudah diperbesar dari 100 milimeter menjadi 200 milimeter dan pengaturan tekanan air diperbaiki, sehingga kini aliran sudah berjalan lancar di jam‑jam normal.

“Saya ketemu warga, ada ibu‑ibu curhat jam 4 pagi butuh air untuk wudhu tidak ada. Saya sedih sekali. Makanya saya langsung rapatkan tim, perbesar pipa, atur tekanan. Sekarang di jam normal sudah mengalir sendiri,” ungkapnya.

Saat ini PDAM Surabaya melayani sekitar 643.000 pelanggan, menjadikannya jaringan pelayanan air minum terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta.

Sementara itu, perwakilan Gerakan Peduli Masyarakat Jawa Timur (Gempar Jatim), Zahdi, kembali menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk privatisasi atau pengelolaan air oleh pihak swasta maupun pengembang.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan hanya menimbulkan ketimpangan sosial antara warga biasa dan penghuni kawasan elit.

Padahal sumber air baku berasal dari pihak lain. Menurutnya, kejelasan tanggung jawab mutlak diperlukan agar warga tidak dirugikan, dan setiap pihak yang berperan dalam rantai pasok air harus bertanggung jawab sesuai tugasnya.

“Kenyataannya keruh ini tanggung jawab siapa? Nah, jangan sampai masyarakat ini diributkan dengan sesuatu hal yang biasanya aman‑aman… Jadi air ini kan tahunya warga masyarakat PDAM. Nah, PDAM tanggung jawabnya sampai di mana kalau sampai ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar PDAM berani mengambil langkah nyata menyelesaikan masalah yang sudah lama dikeluhkan warga, termasuk wilayah pinggiran dan bantaran rel yang belum terlayani dengan baik.

Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM Surabaya), Tias Alvin Papatria, menegaskan kesiapan pihaknya mengambil alih pelayanan di seluruh kawasan, termasuk yang selama ini dikelola mandiri oleh pengembang.

Namun, penyerahan ini harus diawali dengan pengecekan menyeluruh jaringan pipa agar sesuai standar teknis PDAM.

“Kita pada prinsipnya kita siap, cuma kan jaringan pipanya perlu kita cek dulu ya. Apakah sesuai dengan spek kita. Kalau tidak sesuai spek kita, ya kita akan bangun jaringan pipa dulu,” jelas Tias.

Ia menjelaskan, jika pengelolaan beralih ke PDAM, maka seluruh pelanggan menjadi nasabah resmi dengan nomor rekening atas nama PDAM. Uang retribusi langsung masuk ke kas daerah pada hari yang sama, tidak ada yang ditahan atau dibagi hasil dengan pihak lain.

“Retribusi itu langsung pindah, tidak boleh menginap di rekening kita. Tidak ada bagi hasil di situ,” tegasnya.

Tias juga memaparkan peningkatan pelayanan di wilayah Surabaya Utara, khususnya Tambak Wedi yang dulunya sering kekurangan air pada jam sibuk.

Diameter pipa sudah diperbesar dari 100 milimeter menjadi 200 milimeter dan pengaturan tekanan air diperbaiki, sehingga kini aliran sudah berjalan lancar di jam‑jam normal.

“Saya ketemu warga, ada ibu‑ibu curhat jam 4 pagi butuh air untuk wudhu tidak ada. Saya sedih sekali. Makanya saya langsung rapatkan tim, perbesar pipa, atur tekanan. Sekarang di jam normal sudah mengalir sendiri,” ungkapnya.

Saat ini PDAM Surabaya melayani sekitar 643.000 pelanggan, menjadikannya jaringan pelayanan air minum terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta.

Sementara itu, perwakilan Gerakan Peduli Masyarakat Jawa Timur (Gempar Jatim), Zahdi, kembali menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk privatisasi atau pengelolaan air oleh pihak swasta maupun pengembang.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan hanya menimbulkan ketimpangan sosial antara warga biasa dan penghuni kawasan elit.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait