Komisi B Minta Atur Lewat Perda, Jangan Biarkan Pengembang Kelola Air Sendiri dan Tetapkan Tarif

METROTODAY, SURABAYA – Masalah kualitas air baku, ketimpangan layanan, hingga pengelolaan air oleh pihak pengembang kembali menjadi bahasan utama dalam sidang dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/9).

Pembahasan ini muncul menyusul gelombang pengaduan dan aksi masyarakat, serta menyoroti kewenangan, tanggung jawab, dan pengaturan ulang tata kelola air di seluruh wilayah kota.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyampaikan bahwa keluhan warga ini merupakan langkah awal yang positif sekaligus bentuk respons terhadap aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan lewat jalur demonstrasi.

Meski belum semua pihak yang diharapkan hadir, hasil pembahasan menghasilkan sejumlah catatan penting yang wajib dikawal hingga tuntas.

“Memang ada unsur masih tidak kepuasan ya, karena yang diundang inginnya juga di antaranya pengembang. Tetapi ini mengawali, jadi terkait apa hearing ini, ada rumusan yang paling perlu dikawal,” ujarnya, Rabu (16/9).

Ia menekankan bahwa praktik pengelolaan air mandiri oleh pengembang kawasan hunian harus segera diatur melalui Peraturan Daerah. Hal ini penting agar pengelolaan tetap berada di jalur resmi, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sekaligus menjamin keadilan layanan.

Di sisi lain, jika PDAM sudah mampu menjangkau seluruh wilayah, maka pengelolaan sepenuhnya harus beralih ke tangan perusahaan daerah, namun tetap harus ada pengaturan keuntungan yang seimbang.

“Sehingga bisa menambah PAD juga. Kalau memang dari jangkauan sekarang PDAM itu sudah bisa, mampu. Kalau dulu kan belum mampu ya menjangkau, tapi ya tetap harus ada sisi harmonis, jangan sampai setelah dia membuat pengolahan sendiri, terus pemerintah kota atau PDAM itu mengambil alih. Tetapi ada sisi keuntungan lah, sama‑sama keuntungan yang diberikan PDAM. Nah, ini kan harus diatur,” jelas pria yang akrab disapa Buleks ini.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar terkait kualitas air baku yang disuplai oleh Perum Jasa Tirta I. Selama ini, masyarakat hanya mengenal PDAM sebagai penyedia air, sehingga segala keluhan termasuk air keruh, berbau, atau tidak memenuhi standar selalu tertuju kepada PDAM.

METROTODAY, SURABAYA – Masalah kualitas air baku, ketimpangan layanan, hingga pengelolaan air oleh pihak pengembang kembali menjadi bahasan utama dalam sidang dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/9).

Pembahasan ini muncul menyusul gelombang pengaduan dan aksi masyarakat, serta menyoroti kewenangan, tanggung jawab, dan pengaturan ulang tata kelola air di seluruh wilayah kota.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyampaikan bahwa keluhan warga ini merupakan langkah awal yang positif sekaligus bentuk respons terhadap aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan lewat jalur demonstrasi.

Meski belum semua pihak yang diharapkan hadir, hasil pembahasan menghasilkan sejumlah catatan penting yang wajib dikawal hingga tuntas.

“Memang ada unsur masih tidak kepuasan ya, karena yang diundang inginnya juga di antaranya pengembang. Tetapi ini mengawali, jadi terkait apa hearing ini, ada rumusan yang paling perlu dikawal,” ujarnya, Rabu (16/9).

Ia menekankan bahwa praktik pengelolaan air mandiri oleh pengembang kawasan hunian harus segera diatur melalui Peraturan Daerah. Hal ini penting agar pengelolaan tetap berada di jalur resmi, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sekaligus menjamin keadilan layanan.

Di sisi lain, jika PDAM sudah mampu menjangkau seluruh wilayah, maka pengelolaan sepenuhnya harus beralih ke tangan perusahaan daerah, namun tetap harus ada pengaturan keuntungan yang seimbang.

“Sehingga bisa menambah PAD juga. Kalau memang dari jangkauan sekarang PDAM itu sudah bisa, mampu. Kalau dulu kan belum mampu ya menjangkau, tapi ya tetap harus ada sisi harmonis, jangan sampai setelah dia membuat pengolahan sendiri, terus pemerintah kota atau PDAM itu mengambil alih. Tetapi ada sisi keuntungan lah, sama‑sama keuntungan yang diberikan PDAM. Nah, ini kan harus diatur,” jelas pria yang akrab disapa Buleks ini.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar terkait kualitas air baku yang disuplai oleh Perum Jasa Tirta I. Selama ini, masyarakat hanya mengenal PDAM sebagai penyedia air, sehingga segala keluhan termasuk air keruh, berbau, atau tidak memenuhi standar selalu tertuju kepada PDAM.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait