METROTODAY, SURABAYA – Upaya memulihkan Kali Tebu sebagai urat nadi ekologis Kota Surabaya terus diperkuat. Melalui inisiatif Mission of Zero Plastic Leakage (Mozaik) yang digagas Ecoton, sebanyak 94 ton sampah telah berhasil diangkat dari badan air dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2026. Namun, jumlah masif ini sekaligus menegaskan krisis pencemaran yang menuntut intervensi sistemik dari sumbernya.
Berdasarkan data penyortiran di Material Recovery Facility (MRF) TPS 3R Kedungcowek, dari 73,3 ton sampah yang dianalisis secara mendetail, komposisinya sangat memprihatinkan dengan sampah residu mendominasi 87,5 persen, diikuti sampah daur ulang 6,7 persen dan organik 5,8 persen . Lebih kritis lagi, 34,9 persen dari total residu setara 22,3 ton adalah sampah popok sekali pakai dan pembalut.
Menjawab krisis tersebut, Ecoton membentuk satgas sungai lestari sebagai langkah strategis memutus rantai polusi dari akar masalahnya.
Manager Program mozaik, Amirrudin Muttaqin, mengatakan saat ini sungai Kali Tebu edang menghadapi masifnya beban polutan residu. Karena itu, pihaknya mengambil langkah strategis dengan membentuk Satgas Sungai Lestari.
“Kami memposisikan satgas ini sebagai ujung tombak penggerak masyarakat. Harapan terbesar kami, kehadiran satgas ini mampu menumbuhkan kesadaran lingkungan yang mengakar kuat langsung dari kehidupan masyarakat itu sendiri,” tuturnya, Minggu (23/8).
Menurutnya tingginya beban polutan ini menegaskan bahwa kinerja tim evakuasi dan pemilahan di fasilitas MRF akan semakin maksimal dengan adanya pengawasan ketat di tingkat tapak. “Untuk memutus rantai polusi secara terstruktur, pembentukan Satgas Sungai Lestari menjadi langkah tepat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Muhammad Fikser, menyambut positif inisiatif ini dan berkomitmen segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk memperkuat posisi satgas.
“Kami mengapresiasi tingginya keterlibatan anak muda yang diprakarsai ecoton, dan komitmen untuk segera menerbitkan SK resmi guna memperkuat posisi satgas sungai lestari sebagai mitra pemerintah dalam mengedukasi warga serta memicu kembali perubahan perilaku,” ujar Fikser.
Legalitas melalui SK tersebut menjadi kebutuhan mutlak tidak hanya melindungi para relawan di lapangan, tetapi juga memberikan kewenangan penuh untuk bertindak, merespons, hingga menindak tegas pelanggaran lingkungan termasuk penerapan sanksi administratif dan denda bagi perusak sungai.


