Lahan milik Pemkot Surabaya yang akhirnya diambil alih setelah menungggak sejak 2015. (Foto: Istimewa)
METROTODAY SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Penertiban dilakukan karena lahan tersebut dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah setelah izin dicabut akibat tunggakan retribusi.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah serta unsur TNI–Polri. Plt.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah ditempati sejak 1979, namun sejak tahun 2015 tidak lagi membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT).
“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Irna.
“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015, tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak menerima permohonan bantuan penertiban pada tahun 2025, pihaknya telah menempuh berbagai pendekatan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan pelunasan kewajiban, hingga dialog dengan pihak penghuni.
Seluruh dokumen terkait status lahan juga telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum, serta Kejaksaan Negeri Surabaya guna memastikan keabsahan tindakan.
Page: 1 2
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil…
Sebanyak sepuluh ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) direncanakan menggelar aksi damai di Kota…
Rencana aksi damai yang akan digelar ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kota…
Mantan pelatih Timnas Indonesia yang kini menukangi Persija Jakarta, Shin Tae-yong, menyampaikan harapan dan doa…
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras sekaligus penegasan mendasar terkait alokasi anggaran negara. Dalam putusan…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran…
This website uses cookies.