Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras sekaligus penegasan mendasar terkait alokasi anggaran negara. Dalam putusan sidang uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa mandag konstitusi yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi atau diusik, terlepas dari keterbatasan finansial yang dialami oleh negara.
Langkah ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Fokus utamanya adalah menolak dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi alokasi anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan beberapa poin krusial mendasar terkait alokasi anggaran dan amanat konstitusi.
“Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad saat membacakan pertimbangan.
Salah satu fakta hukum mengejutkan yang terungkap dalam persidangan adalah penggelembungan persentase realisasi anggaran.
Dalam simulasi APBN 2026, angka 20 persen anggaran pendidikan baru tercapai karena memasukkan anggaran program MBG di dalamnya.
Apabila komponen MBG ini dikeluarkan, maka persentase riil anggaran operasional pendidikan sebenarnya tidak mencapai target 20 persen yang diamanatkan UUD 1945.
MK menilai perluasan makna operasional ini memicu ketimpangan. Sebagian porsi dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pendidikan dasar—yang hingga kini belum sepenuhnya gratis dan merata malah tergerus untuk pemenuhan gizi massal tersebut.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa tidak semua program yang menyasar peserta didik atau sekolah bisa dikategorikan sebagai “operasional pendidikan”, terutama jika substansinya tidak berkaitan langsung dengan fungsi pembelajaran.
MK mengingatkan bahwa fungsi 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan pada unsur-unsur melekat yang berhak didapatkan setiap warga negara.
Yakni ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, memadai, dan merata, dukungan untuk kesejahteraan tenaga pendidik yang kompeten dan profesional dan penyelenggaraan pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta kurikulum yang berkeadilan.
Putusan ini menegaskan garis tegas antara prioritas pendidikan dan program kesejahteraan sosial/gizi. Kendati program Makan Bergizi Gratis (MBG) berniat baik, MK menggarisbawahi bahwa pemenuhannya tidak boleh mengorbankan dan mencaplok porsi konstitusional hak pendidikan anak bangsa. (*)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan…
Sebanyak sepuluh ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) direncanakan menggelar aksi damai di Kota…
Rencana aksi damai yang akan digelar ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kota…
Mantan pelatih Timnas Indonesia yang kini menukangi Persija Jakarta, Shin Tae-yong, menyampaikan harapan dan doa…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran…
This website uses cookies.