Categories: Nasional

MK: Anggaran Pendidikan 20% Haram Dipotong, Program Makan Bergizi Gratis Wajib Cari Pos Sendiri!

METROTODAY, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras sekaligus penegasan mendasar terkait alokasi anggaran negara. Dalam putusan sidang uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa mandag konstitusi yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi atau diusik, terlepas dari keterbatasan finansial yang dialami oleh negara.

Langkah ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Fokus utamanya adalah menolak dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi alokasi anggaran pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan beberapa poin krusial mendasar terkait alokasi anggaran dan amanat konstitusi.

  1. Sifat Fundamental Anggaran Pendidikan: Apapun keterbatasan APBN, anggaran operasional pendidikan bersifat prioritas dan tidak boleh terdampak.
  2. Separasi Program MBG: Program MBG yang membutuhkan dana besar harus disiapkan pos pembiayaan tersendiri di luar anggaran pendidikan.
  3. Penyimpangan Makna Operasional: Memasukkan MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025 dinilai tidak sesuai dengan fungsi operasional pendidikan dan memicu ketidakpastian hukum.

“Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad saat membacakan pertimbangan.

Salah satu fakta hukum mengejutkan yang terungkap dalam persidangan adalah penggelembungan persentase realisasi anggaran.

Dalam simulasi APBN 2026, angka 20 persen anggaran pendidikan baru tercapai karena memasukkan anggaran program MBG di dalamnya.

Apabila komponen MBG ini dikeluarkan, maka persentase riil anggaran operasional pendidikan sebenarnya tidak mencapai target 20 persen yang diamanatkan UUD 1945.

MK menilai perluasan makna operasional ini memicu ketimpangan. Sebagian porsi dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pendidikan dasar—yang hingga kini belum sepenuhnya gratis dan merata malah tergerus untuk pemenuhan gizi massal tersebut.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa tidak semua program yang menyasar peserta didik atau sekolah bisa dikategorikan sebagai “operasional pendidikan”, terutama jika substansinya tidak berkaitan langsung dengan fungsi pembelajaran.

MK mengingatkan bahwa fungsi 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan pada unsur-unsur melekat yang berhak didapatkan setiap warga negara.

Yakni ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, memadai, dan merata, dukungan untuk kesejahteraan tenaga pendidik yang kompeten dan profesional dan penyelenggaraan pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta kurikulum yang berkeadilan.

Putusan ini menegaskan garis tegas antara prioritas pendidikan dan program kesejahteraan sosial/gizi. Kendati program Makan Bergizi Gratis (MBG) berniat baik, MK menggarisbawahi bahwa pemenuhannya tidak boleh mengorbankan dan mencaplok porsi konstitusional hak pendidikan anak bangsa. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Banggar DPRD Sidoarjo Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Subandi Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil…

11 hours ago

Tunggak Retribusi IPT Sejak 2015, Lahan Aset di Ngagel Timur Surabaya Diambil Alih Pemkot Surabaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan…

14 hours ago

Polrestabes Surabaya Siapkan Pengalihan Arus akibat Aksi Damai PSHT, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif

Sebanyak sepuluh ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) direncanakan menggelar aksi damai di Kota…

17 hours ago

Rencana Aksi Damai PSHT Berpotensi Ganggu Lalu Lintas, Ini Imbauan KAI untuk Penumpang Kereta Api

Rencana aksi damai yang akan digelar ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kota…

18 hours ago

Jelang Lawan Timor Leste, STY Titip Doa untuk Kesuksesan Garuda di Piala AFF

Mantan pelatih Timnas Indonesia yang kini menukangi Persija Jakarta, Shin Tae-yong, menyampaikan harapan dan doa…

19 hours ago

Penuhi Hak Konstitusi, MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran…

1 day ago

This website uses cookies.