“Hal yang membuat saya lega adalah penjelasan Bu Erna bahwa tidak ada keterlibatan Satpol PP maupun DLH. Padahal sebelumnya sempat disampaikan seolah-olah ada keterlibatan dari kedua instansi tersebut,” ungkapnya.
Meski telah memaafkan secara pribadi, Cak Eri menegaskan permintaan maaf seharusnya ditujukan kepada warga Surabaya, khususnya para pedagang yang menjadi korban.
“Saya sudah memaafkan. Namun, yang seharusnya dimintai maaf adalah warga Surabaya yang telah menjadi korban pungutan. Uang yang dipungut harus dikembalikan, lalu sampaikan permintaan maaf kepada warga Surabaya,” ujarnya.
Lebih jauh, Cak Eri menegaskan permintaan maaf dan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kelanjutan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Sebab, yang menentukan kelanjutan proses hukum adalah pihak yang berwenang, yaitu aparat penegak hukum,” tegasnya.
Cak Eri juga kembali menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak terlibat dalam praktik pungli tersebut. Setiap laporan yang masuk justru selalu ditindaklanjuti dengan cepat.
“Yang terpenting masyarakat bisa mengetahui bahwa Pemerintah Kota Surabaya selalu menindaklanjuti setiap laporan atau informasi seperti ini. Sebab, Pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun, nama pemerintah kota selalu dicatut dan seolah-olah ikut terlibat,” tuturnya.
Terakhir, Cak Eri berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar pungli dan premanisme tidak kembali terjadi. Ia pun mengajak warga untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa melalui hotline resmi maupun Satgas Anti Premanisme.
“Dengan adanya kejadian ini saya berharap semuanya menjadi terang. Kita semua harus berani melawan pungutan liar maupun aksi premanisme di Surabaya. Karena itu, apabila masih menemukan praktik pungutan liar seperti ini, segera laporkan melalui hotline saya atau langsung kepada Satgas Preman,” pungkasnya. (ahm)

