METROTODAY, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menemukan modus baru dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pengedar berhasil dibekuk saat hendak melakukan transaksi di tempat yang cukup terbuka, tepatnya di depan sebuah rumah sakit di Jalan Prapat Kurung Selatan, Surabaya.
Tim Reaksi Cepat Satresnarkoba bergerak cepat menangkap dua pria yang sedang bertransaksi narkoba di tepi jalan raya tersebut. Tersangka berinisial RML, 35, kedapatan mengemas sabu di dalam kotak korek api agar tidak menimbulkan kecurigaan. Menurut keterangan polisi, modus ini sudah dijalankan tersangka selama enam bulan terakhir dan sempat lolos dari pengawasan.
Namun pada aksinya kali ini, petugas berhasil membekuk keduanya dan menyita barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu. Satu di antaranya rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli berinisial AG, namun belum sempat diserahkan saat penangkapan dilakukan.
AKP Adik Agus Putrawan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti narkoba kemasan klip sebanyak dua bungkus. Agar tak mencurigakan, dua klip tersebut dimasukkan pada sebuah kotak korek api.
Penangkapan merupakan tindak lanjut polisi dari laporan masyarakat atas gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Polisi yang mendapati laporan, langsung bergerak memetakan lokasi dan menangkap dua pria tersebut,” tuturnya, Minggu (28/6).
Salah satu di antaranya merupakan kurir narkoba yang sudah beroperasi selama enam bulan. Sedangkan untuk satu pelaku lain, kini diserahkan ke panti rehabilitasi karena belum terbukti menjadi bagian dari sindikat
Saat ini, tersangka RML ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, AG selaku calon pembeli dikirim ke panti rehabilitasi narkotika.
“Kami masih mendalami lebih lanjut jaringan besar yang diduga mempekerjakan tersangka, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya. (ahm)

