Belasan warga di Surabaya menjadi korban penipuan berkedok investasi atau penjualan sembako murah. Total kerugian para korban yang berjumlah sekitar 15 orang itu ditaksir mencapai satu setengah miliar rupiah.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang yang terkumpul selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025. Di antaranya adalah narkoba golongan satu jenis sabu seberat 1.034 gram dan ganja sebanyak 1.038 gram, dengan total lebih dari 2 kilogram.