Categories: Surabaya

Video Mahasiswa Mesum di Ruang Kelas Unair, Rektor: Proses Pemeriksaan Berjalan, Sanksi Sesuai Aturan

METROTODAY, SURABAYA – Sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga memperlihatkan dua mahasiswa melakukan perbuatan asusila di dalam ruang kelas beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Rekaman yang diambil menggunakan kamera ponsel itu diduga terjadi di kawasan Gedung Kuliah Bersama (GKB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Unair, Prof. Dr. Muhammad Madyan, SE, M.Si., M.Fin., menyatakan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan akhir yang ditetapkan.

“Masih dalam proses pemeriksaan, belum ada keputusan apa pun. Fakultas sudah menggelar rapat, namun penetapan sanksi masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/6).

Kedua mahasiswa diduga berbuat asusila di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Unair. (Foto: istimewa)

Prof. Madyan menegaskan bahwa segala tindakan dan sanksi nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan disesuaikan dengan prosedur yang ada. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus maupun peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pihak Unair menugaskan Komisi Etik untuk mengusut kasus ini secara mendalam. Tim tersebut bertugas mengungkap fakta lengkap, mulai dari waktu dan lokasi kejadian yang pasti, identitas pihak yang terlibat, hingga bagaimana rekaman tersebut dapat dibuat dan tersebar ke ruang publik.

“Kami melakukan pendalaman bagaimana sampai video itu muncul dan bagaimana sampai terjadinya perekaman tersebut,” jelas Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua mahasiswa yang diduga terlibat memiliki inisial HMB dari Program Studi Teknologi Sains Data, Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, serta NJ dari Fakultas Hukum Unair.

Pihak kampus juga mengingatkan bahwa tersedia mekanisme pelaporan internal bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etika atau norma selama berada di lingkungan kampus. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Harimau Malaya Kena Ghosting! Peter Cklamovski Tinggalkan Kuala Lumpur Menuju Inggris demi Bergabung Geng Paul Scholes

Jagat sepak bola Asia Tenggara mendadak diguncang drama romansa taktik yang kandas di tengah jalan.…

2 hours ago

Gol Pertama Sudah, Poin Belum: Uzbekistan Pulang dari Azteca dengan Cerita Campur Aduk

Debutan Piala Dunia 2026, Uzbekistan, harus mengakui keunggulan Kolombia setelah takluk 1-3 dalam laga Grup…

2 hours ago

Pelajar SMA Tewas Diduga Dibacok di Jalan Sumatera Surabaya Usai Konvoi HUT Persebaya

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tewas diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam usai…

3 hours ago

Wamenham Hadiri Uji Publik RUU Perubahan UU HAM di Unesa, Ditargetkan Disahkan Tahun Ini

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menghadiri uji publik terhadap rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39…

5 hours ago

AC Milan Resmi Berganti Gaya Main, Kedatangan Ruben Amorim Jadi Panggung Pertunjukan Tiga Bek

Era baru permainan tiga bek resmi dimulai di San Siro. Manajemen AC Milan mengejutkan bursa…

5 hours ago

Persebaya Rayakan HUT ke-99, Usung Semangat Persebaya untuk Semua

Persebaya Surabaya merayakan hari jadinya yang ke-99 pada Kamis (18/6/2026) dengan mengusung semangat Persebaya untuk…

8 hours ago

This website uses cookies.