163 Jukir di Surabaya Diberhentikan, Dishub: Penertiban demi Transparansi dan Peningkatan PAD

METROTODAY, SURABAYA – Sebanyak 163 juru parkir (jukir) Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya lantaran tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.

Tindakan ini menjadi bagian dari percepatan penerapan sistem digitalisasi parkir guna mewujudkan transparansi serta menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai bentuk penegakan aturan di lapangan, Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan. Keduanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan operasi gabungan ini telah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi seluruh 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar ketentuan perpanjangan KTA.

“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” tegas Trio, Minggu (14/6).

METROTODAY, SURABAYA – Sebanyak 163 juru parkir (jukir) Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya lantaran tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.

Tindakan ini menjadi bagian dari percepatan penerapan sistem digitalisasi parkir guna mewujudkan transparansi serta menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai bentuk penegakan aturan di lapangan, Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan. Keduanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan operasi gabungan ini telah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi seluruh 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar ketentuan perpanjangan KTA.

“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” tegas Trio, Minggu (14/6).

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait