Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan Data Kependudukan bagi Penunggak Nafkah, Bukan Pemblokiran NIK

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian melalui kebijakan baru berupa mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak kewajiban nafkah.

Sistem ini berjalan terintegrasi dengan Pengadilan Agama, di mana status khusus akan diberikan pada data warga yang belum menjalankan kewajiban sesuai putusan hukum, hingga seluruh hak anak dan mantan istri terpenuhi.

Kebijakan ini diterapkan dengan landasan prinsip bahwa berakhirnya hubungan pernikahan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat ini bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pemahaman yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, NIK tetap berlaku sah, namun sistem memberikan tanda khusus berdasarkan data dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ungkap Irvan, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, mekanisme ini berawal dari putusan Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, baik berupa nafkah anak maupun nafkah bagi mantan istri.

Pihak pengadilan akan melakukan pemantauan pelaksanaan putusan tersebut. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, data tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk kemudian diberikan penandaan khusus.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Irvan menekankan, proses ini tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.

Page: 1 2 3

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sidoarjo Jadi Kabupaten STBM 5 Pilar, Bukti Budaya Hidup Bersih di Masyarakat

Upaya panjang Pemkab Sidoarjo membangun budaya hidup bersih dan sehat akhirnya membuahkan hasil. Resmi menyandang…

21 hours ago

Harkopnas ke-79, Momentum Serukan Kebangkitan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sukses menyelenggarakan acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat…

23 hours ago

Isu HIV di Kalangan Pelajar Merupakan Akumulasi Kasus, Dinkes Sidoarjo: Edukasi dan Pendampingan Harus Jadi Prioritas

Isu yang menyebut ratusan pelajar di Kabupaten Sidoarjo terjangkit HIV sempat memicu keresahan masyarakat. Bahkan…

1 day ago

70 Persen Wabah Baru dari Hewan, Surabaya Perkuat Pencegahan Zoonosis Termasuk Leptospirosis dan Rabies

Sekitar 70 persen penyakit menular baru yang berpotensi wabah berasal dari hewan. Menjawab ancaman itu,…

1 day ago

Mentan Amran Janji Bayar Rp 100 Miliar Jika Benih Jagung ITS Hasilkan 10 Ton per Hektare

Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan nyata hilirisasi riset perguruan tinggi dengan membeli sejumlah alat pertanian…

1 day ago

Muatan Berat dan Jalan Miring, Tossa Tercebur ke Sungai di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Selamat

Sebuah kendaraan roda tiga atau tossa bernomor polisi L 3539 EX yang mengangkut material bangunan…

2 days ago

This website uses cookies.