Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan Data Kependudukan bagi Penunggak Nafkah, Bukan Pemblokiran NIK

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian melalui kebijakan baru berupa mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak kewajiban nafkah.

Sistem ini berjalan terintegrasi dengan Pengadilan Agama, di mana status khusus akan diberikan pada data warga yang belum menjalankan kewajiban sesuai putusan hukum, hingga seluruh hak anak dan mantan istri terpenuhi.

Kebijakan ini diterapkan dengan landasan prinsip bahwa berakhirnya hubungan pernikahan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat ini bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pemahaman yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, NIK tetap berlaku sah, namun sistem memberikan tanda khusus berdasarkan data dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ungkap Irvan, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, mekanisme ini berawal dari putusan Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, baik berupa nafkah anak maupun nafkah bagi mantan istri.

Pihak pengadilan akan melakukan pemantauan pelaksanaan putusan tersebut. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, data tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk kemudian diberikan penandaan khusus.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Irvan menekankan, proses ini tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.

Page: 1 2 3

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sampah Berceceran di Jalan Sebabkan Bau, DLH Surabaya Sidak Armada Truk Pengangkut

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kelayakan dan…

3 hours ago

Kloter 30 Debarkasi Surabaya Tunda Kepulangan karena Kepadatan Lalu Lintas Udara di Bandara Jeddah

Sepekan lebih kedatangan jemaah dari tanah suci ke Asrama Haji Debarkasi jumlah jemaah yang sudah…

6 hours ago

Kucing Liar Terjebak di Pinggir Sungai Kalijudan Surabaya Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar

Seekor kucing liar yang terjebak di pinggir sungai Jalan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, berhasil dievakuasi…

9 hours ago

Florentino Perez Kembali Jadi Presiden Real Madrid, Bakal Tunjuk Mourinho dan Siapkan Galactico Baru

Florentino Perez resmi terpilih kembali sebagai Presiden Real Madrid. Ia memenangkan pemilihan yang mempertemukannya dengan…

16 hours ago

Dikontrak 3 Tahun Latih Macan Kemayoran, Shin Tae-yong: Gue Persija, Gue Champion!

Shin Tae-yong kembali ke Indonesia. Bukan untuk melatih tim nasional. Pelatih asal Korea Selatan itu…

21 hours ago

Sepuluh Outlet Minuman Kopi di Surabaya Dibobol Maling secara Bersamaan dalam Sebulan

Pelaku pencurian dengan cara membobol toko atau gerai kembali meresahkan masyarakat di Surabaya. Sebanyak sepuluh…

1 day ago

This website uses cookies.