Penilaian Sangat Baik, Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Dalam pemeriksaan teknis, tim menilai indikator utama seperti ketersediaan peraturan daerah, pemasangan papan larangan merokok, penyediaan tempat khusus merokok yang terpisah, hingga kebersihan lingkungan dari sisa-sisa rokok.

Nadia mengapresiasi tidak ditemukannya pelanggaran atau sampah puntung rokok di titik-titik yang diperiksa, termasuk di pos keamanan yang sering kali menjadi titik rawan.

“Makanya teman-teman tadi pertama kali yang dilihat adalah tempat-tempat (pos) pengamanan ya. Karena biasanya di sana kita bisa mencium, kemudian mendapatkan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini kita tidak temukan,” jelasnya.

Data resmi dari laman dashboard KTR Kemenkes (ktr.kemkes.go.id) per 20 Mei 2026, memperkuat posisi Surabaya sebagai kandidat kuat. Kota ini menempati peringkat kedua nasional dalam indeks kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok.

Dasar hukum penerapan di Surabaya sendiri telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2021 yang mencakup seluruh ruang publik dan fasilitas umum.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, atau yang akrab disapa Yayuk, menyambut baik masukan dari tim penilai dan berkomitmen untuk menyempurnakan berbagai aspek penerapan ke depannya.

“Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi,” ujar Yayuk.

Dalam pemeriksaan teknis, tim menilai indikator utama seperti ketersediaan peraturan daerah, pemasangan papan larangan merokok, penyediaan tempat khusus merokok yang terpisah, hingga kebersihan lingkungan dari sisa-sisa rokok.

Nadia mengapresiasi tidak ditemukannya pelanggaran atau sampah puntung rokok di titik-titik yang diperiksa, termasuk di pos keamanan yang sering kali menjadi titik rawan.

“Makanya teman-teman tadi pertama kali yang dilihat adalah tempat-tempat (pos) pengamanan ya. Karena biasanya di sana kita bisa mencium, kemudian mendapatkan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini kita tidak temukan,” jelasnya.

Data resmi dari laman dashboard KTR Kemenkes (ktr.kemkes.go.id) per 20 Mei 2026, memperkuat posisi Surabaya sebagai kandidat kuat. Kota ini menempati peringkat kedua nasional dalam indeks kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok.

Dasar hukum penerapan di Surabaya sendiri telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2021 yang mencakup seluruh ruang publik dan fasilitas umum.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, atau yang akrab disapa Yayuk, menyambut baik masukan dari tim penilai dan berkomitmen untuk menyempurnakan berbagai aspek penerapan ke depannya.

“Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi,” ujar Yayuk.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait