Eks toko Nam yang masih terlihat saat ini, pemkot Surabaya berencana untuk melakukan pembongkaran. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana segera melakukan pembongkaran fasad bangunan eks Toko Nam yang terletak di kawasan Jalan Embong Malang.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang pejalan kaki atau pedestrian, sekaligus memperbaiki tata ruang dan keindahan kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kondisi fisik bangunan hingga manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, struktur bangunan tersebut sudah tidak lagi layak, keberadaannya menghalangi aktivitas pejalan kaki, serta tidak lagi mendukung estetika lingkungan sekitar. Selain itu, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Eri, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya bangunan ini sempat ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, setelah dilakukan peninjauan dan kajian mendalam oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, dipastikan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dikategorikan sebagai cagar budaya.
Meski demikian, Cak Eri menegaskan bahwa nilai sejarah dari lokasi tersebut tetap diakui. Dulu, tempat ini menjadi titik berkumpulnya pemuda Surabaya atau Arek-arek Suroboyo sebelum mereka melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Untuk tetap mengenang peristiwa bersejarah itu, pihaknya berencana memasang penanda sejarah di lokasi tersebut.
“Jadi itu bukan bangunan cagar budaya. Nanti ada tetenger (penanda) di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” ujarnya.
Sementara itu, Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, menjelaskan latar belakang perubahan status bangunan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 1998, melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998, Toko Nam memang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, pada periode 1998–1999, bangunan aslinya dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks pertokoan Tunjungan Plaza.
“Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, dibangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Purnawan.
Menyikapi keraguan yang muncul di masyarakat, BPCB Jawa Timur kemudian melakukan kajian khusus pada tahun 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur yang berdiri saat ini bukanlah bagian asli dari bangunan Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun menggunakan bahan-bahan baru pula. Pembangunannya juga tidak melalui proses kajian kelayakan dan teknis yang diwajibkan untuk pemeliharaan cagar budaya.
“Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula. Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya. Sisa bangunan aslinya hanya menyisakan sedikit sekali struktur pada bagian kaki saja, sehingga tidak ada contoh untuk melakukan rekonstruksi,” papar Purnawan.
Ia menambahkan bahwa hasil pengujian juga menunjukkan tidak ada kesamaan antara fasad yang ada saat ini dengan bangunan aslinya, baik dari segi bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, maupun tata letaknya. Hal ini membuat bangunan tersebut kehilangan unsur keasliannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 51 ayat (1), dinyatakan bahwa benda cagar budaya yang telah mengalami perubahan hingga kehilangan keasliannya dapat dihapus dari daftar cagar budaya. Atas dasar itu, BPCB pun memberikan rekomendasi untuk penghapusan statusnya.
“BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” terangnya.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023, yang mengubah keputusan sebelumnya dan mencabut status cagar budaya dari fasad tersebut.
Purnawan menyebutkan bahwa rencana pembongkaran ini juga bertujuan agar ruang publik dapat berfungsi dengan baik dan terlihat lebih rapi. Ke depannya, penanda sejarah yang akan dipasang direncanakan dibuat lebih menarik dan selaras dengan lingkungan sekitar, dengan kerja sama antara Pemkot Surabaya dan pengelola Tunjungan Plaza.
“Rencananya, Pemkot akan bekerjasama dengan pengelola Tunjungan Plaza membangun tetenger (penanda) yang lebih artistik yang akan dibuat di bagian halaman pusat perbelanjaan itu. Sebelumnya, salah seorang pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto juga pernah mengajukan usul yang sama, agar tetenger mengenai Toko Nam (dibuat) nyambung dengan suasana lingkungan setempat, sehingga terlihat lebih rapi dan atraktif,” pungkasnya. (ahm)
Pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tinggal hitungan hari. Selain bimbingan dari KBIHU, Kementerian Haji…
Pemkot Surabaya hingga saat ini masih menonaktifkan sementara akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 147.545…
Pusat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Jogging for Peace…
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) menghadiri acara nonton bareng…
Dua bocah balita berusia dua dan tiga tahun sempat mengalami mencekam setelah terkunci di dalam…
Berbagai langkah antisipatif kesehatan lingkungan asrama haji Surabaya menjelang kedatangan jemaah haji 21 April mendatang.…
This website uses cookies.