Anak-anak di Kota Surabaya dilarang untuk menggunakan handphone selama dua jam pada malam hari. (Foto: Ahmad/ METROTODAY)
METROTODAY, SURABAYA – Gerakan Anak Surabaya tanpa gawai atau handphone pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga mulai diterapkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
SE ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Eri, Selasa (14/4).
Dalam aturan tersebut, pembatasan akses dilakukan secara bertahap berdasarkan usia.
“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.
Selain batasan usia, kebijakan ini juga menyoroti bahaya sharenting atau kebiasaan orang tua memposting aktivitas anak secara berlebihan di media sosial yang berisiko membuka data pribadi ke publik.
“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata dia.
Di sektor pendidikan, diterapkan konsep phone free school dengan pembagian zona: zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).
Sekolah juga wajib memastikan platform belajar bebas dari konten berbahaya dan membentuk Pokja BSAN untuk deteksi dini risiko siswa.
Sementara di tingkat masyarakat, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital dan ruang aktivitas alternatif bagi anak.
“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya. (ahm)
Asrama Koblen resmi diserahkan Pemkot Surabaya kepada Polrestabes. Penyerahan hibah ini ditandai dengan penandatanganan prasasti…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video…
Lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, berubah fungsi jadi “bom…
Empat pemuda yang terjaring dalam aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng kini menjalani sanksi sosial…
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, MS, membuka langsung…
Pemkot Surabaya mulai menindaklanjuti hasil validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 dengan melakukan…
This website uses cookies.