Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Tegakkan UU Tunas: Anak-Anak Wajib Tanpa Handphone Pukul 18.00-20.00

METROTODAY, SURABAYA – Gerakan Anak Surabaya tanpa gawai atau handphone pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga mulai diterapkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

SE ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Eri, Selasa (14/4).

Dalam aturan tersebut, pembatasan akses dilakukan secara bertahap berdasarkan usia.

  • Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial dan hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan izin orang tua.
  • Anak usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dan tidak diperkenankan memiliki media sosial.
  • Anak usia 16–18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap di bawah pengawasan ketat orang tua.

“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.

Selain batasan usia, kebijakan ini juga menyoroti bahaya sharenting atau kebiasaan orang tua memposting aktivitas anak secara berlebihan di media sosial yang berisiko membuka data pribadi ke publik.

“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata dia.

Di sektor pendidikan, diterapkan konsep phone free school dengan pembagian zona: zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).

Sekolah juga wajib memastikan platform belajar bebas dari konten berbahaya dan membentuk Pokja BSAN untuk deteksi dini risiko siswa.

Sementara di tingkat masyarakat, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital dan ruang aktivitas alternatif bagi anak.

“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sidoarjo Jadi Kabupaten STBM 5 Pilar, Bukti Budaya Hidup Bersih di Masyarakat

Upaya panjang Pemkab Sidoarjo membangun budaya hidup bersih dan sehat akhirnya membuahkan hasil. Resmi menyandang…

10 hours ago

Harkopnas ke-79, Momentum Serukan Kebangkitan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sukses menyelenggarakan acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat…

12 hours ago

Isu HIV di Kalangan Pelajar Merupakan Akumulasi Kasus, Dinkes Sidoarjo: Edukasi dan Pendampingan Harus Jadi Prioritas

Isu yang menyebut ratusan pelajar di Kabupaten Sidoarjo terjangkit HIV sempat memicu keresahan masyarakat. Bahkan…

21 hours ago

70 Persen Wabah Baru dari Hewan, Surabaya Perkuat Pencegahan Zoonosis Termasuk Leptospirosis dan Rabies

Sekitar 70 persen penyakit menular baru yang berpotensi wabah berasal dari hewan. Menjawab ancaman itu,…

23 hours ago

Mentan Amran Janji Bayar Rp 100 Miliar Jika Benih Jagung ITS Hasilkan 10 Ton per Hektare

Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan nyata hilirisasi riset perguruan tinggi dengan membeli sejumlah alat pertanian…

1 day ago

Muatan Berat dan Jalan Miring, Tossa Tercebur ke Sungai di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Selamat

Sebuah kendaraan roda tiga atau tossa bernomor polisi L 3539 EX yang mengangkut material bangunan…

2 days ago

This website uses cookies.