Categories: Surabaya

THR ASN Surabaya Akan Cair Maksimal Minggu Depan, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Bantuan

METROTODAY, SURABAYA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tengah dalam proses pencairan dan akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera cair.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Sabtu (7/3).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Proses perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan, dengan ketentuan juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan jika ada hak yang belum terbayar.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Mafia Tanah Mengintai Kota, Kita Bisa Apa (4)?: Girik, Petok D Tak Berlaku Lagi, Pakai Dalih Penguasaan Tanah

Pemerintah terus berupaya untuk memberantas mafia tanah, termasuk yang beroperasi di wilayah perkotaan. Salah satu…

58 minutes ago

Meneladani Ulama Sufi Mbah Sahlan Tholib dari Sidoarjo; Pernah Menolak Fasilitas dari Bung Karno (4)

Mbah Sahlan termasuk salah seorang ulama yang hidup pada masa perang kemerdekaan. Meski tidak ikut…

2 hours ago

Bupati Sidoarjo Subandi Bantu Perbaikan Rumah Warga Wonoayu dan Balongbendo

Bupati Subandi berkeliling menemui rakyatnya di berbagai kecamatan. Itulah kebiasaan yang selama ini dilakukan untuk…

17 hours ago

Kadin Sidoarjo dan Forwas Tadarus Jurnalistik Bahas Dampak Fenomena Global terhadap Sidoarjo

Tadarus Jurnalistik itu menghadirkan narasumber Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sidoarjo Ubaidillah Nurdin…

17 hours ago

Diusulkan Masuk Raperda Banjir: Rumah di Surabaya Wajib Punya Kolam Tampung Air Hujan

DPRD Kota Surabaya sedang mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan…

23 hours ago

DLH Siapkan Sanksi hingga Blacklist Truk Pengangkut Sampah yang Kotori Jalan di Surabaya

Truk pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Surabaya viral di media sosial karena bak belakang…

1 day ago

This website uses cookies.