Categories: Surabaya

Diusulkan Masuk Raperda Banjir: Rumah di Surabaya Wajib Punya Kolam Tampung Air Hujan

METROTODAY, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya sedang mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir tahun 2026.

Aturan yang akan dibuat mengharuskan setiap rumah memiliki kolam tampung minimal 1 meter kubik per 100 meter persegi lahan.

Sedangkan bagi pengembang perumahan ditetapkan kapasitas hingga 3 meter kubik per 100 meter persegi untuk mencegah banjir yang kerap terjadi di Kota Pahlawan.

Komisi C DPRD Kota Surabaya menyusun regulasi ini untuk mengubah pola penanganan banjir, dari sekadar membuang air ke saluran menjadi sistem pengelolaan air yang dimulai dari tingkat rumah warga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sukadar, mengatakan salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban penyediaan kolam tampung di setiap persil lahan.

Berdasarkan kajian Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), setiap lahan seluas 100 meter persegi wajib memiliki kolam tampung minimal berkapasitas 1 meter kubik air hujan sebelum dialirkan ke saluran umum.

“Air hujan harus ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Ketika debit di saluran existing mulai surut, baru dibuka. Ini untuk mencegah beban berlebih di saluran primer dan sekunder secara bersamaan,” ujar Sukadar, Minggu (8/3).

Kewajiban lebih besar diberlakukan bagi pengembang perumahan, di mana untuk setiap 100 meter persegi lahan wajib menyediakan kapasitas tampung hingga 3 meter kubik.

Selain itu, raperda juga mendorong optimalisasi fungsi resapan dan bak kontrol di setiap rumah. DPRD menilai modernisasi bangunan yang didominasi rabat beton membuat daya serap tanah menurun dan mempercepat limpasan air ke saluran.

Legislator PDIP tersebut menegaskan, Pansus membahas secara detail terhadap total 50 pasal agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kita tidak ingin banjir di Surabaya dianggap hal biasa atau langganan. Ini harus kita kendalikan,” tegasnya.

Saat ini pembahasan telah memasuki pasal ke-20 dan ditargetkan rampung dalam tiga kali pertemuan ke depan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Melalui regulasi ini, Surabaya diharapkan memiliki penguatan kewenangan dalam pengaturan jaringan drainase tersier hingga primer, meskipun pengelolaan sungai besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Wilayah Sungai (BBWS). (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sidoarjo Jadi Kabupaten STBM 5 Pilar, Bukti Budaya Hidup Bersih di Masyarakat

Upaya panjang Pemkab Sidoarjo membangun budaya hidup bersih dan sehat akhirnya membuahkan hasil. Resmi menyandang…

18 hours ago

Harkopnas ke-79, Momentum Serukan Kebangkitan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sukses menyelenggarakan acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat…

20 hours ago

Isu HIV di Kalangan Pelajar Merupakan Akumulasi Kasus, Dinkes Sidoarjo: Edukasi dan Pendampingan Harus Jadi Prioritas

Isu yang menyebut ratusan pelajar di Kabupaten Sidoarjo terjangkit HIV sempat memicu keresahan masyarakat. Bahkan…

1 day ago

70 Persen Wabah Baru dari Hewan, Surabaya Perkuat Pencegahan Zoonosis Termasuk Leptospirosis dan Rabies

Sekitar 70 persen penyakit menular baru yang berpotensi wabah berasal dari hewan. Menjawab ancaman itu,…

1 day ago

Mentan Amran Janji Bayar Rp 100 Miliar Jika Benih Jagung ITS Hasilkan 10 Ton per Hektare

Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan nyata hilirisasi riset perguruan tinggi dengan membeli sejumlah alat pertanian…

1 day ago

Muatan Berat dan Jalan Miring, Tossa Tercebur ke Sungai di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Selamat

Sebuah kendaraan roda tiga atau tossa bernomor polisi L 3539 EX yang mengangkut material bangunan…

2 days ago

This website uses cookies.