Categories: Surabaya

Diusulkan Masuk Raperda Banjir: Rumah di Surabaya Wajib Punya Kolam Tampung Air Hujan

METROTODAY, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya sedang mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir tahun 2026.

Aturan yang akan dibuat mengharuskan setiap rumah memiliki kolam tampung minimal 1 meter kubik per 100 meter persegi lahan.

Sedangkan bagi pengembang perumahan ditetapkan kapasitas hingga 3 meter kubik per 100 meter persegi untuk mencegah banjir yang kerap terjadi di Kota Pahlawan.

Komisi C DPRD Kota Surabaya menyusun regulasi ini untuk mengubah pola penanganan banjir, dari sekadar membuang air ke saluran menjadi sistem pengelolaan air yang dimulai dari tingkat rumah warga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sukadar, mengatakan salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban penyediaan kolam tampung di setiap persil lahan.

Berdasarkan kajian Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), setiap lahan seluas 100 meter persegi wajib memiliki kolam tampung minimal berkapasitas 1 meter kubik air hujan sebelum dialirkan ke saluran umum.

“Air hujan harus ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Ketika debit di saluran existing mulai surut, baru dibuka. Ini untuk mencegah beban berlebih di saluran primer dan sekunder secara bersamaan,” ujar Sukadar, Minggu (8/3).

Kewajiban lebih besar diberlakukan bagi pengembang perumahan, di mana untuk setiap 100 meter persegi lahan wajib menyediakan kapasitas tampung hingga 3 meter kubik.

Selain itu, raperda juga mendorong optimalisasi fungsi resapan dan bak kontrol di setiap rumah. DPRD menilai modernisasi bangunan yang didominasi rabat beton membuat daya serap tanah menurun dan mempercepat limpasan air ke saluran.

Legislator PDIP tersebut menegaskan, Pansus membahas secara detail terhadap total 50 pasal agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kita tidak ingin banjir di Surabaya dianggap hal biasa atau langganan. Ini harus kita kendalikan,” tegasnya.

Saat ini pembahasan telah memasuki pasal ke-20 dan ditargetkan rampung dalam tiga kali pertemuan ke depan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Melalui regulasi ini, Surabaya diharapkan memiliki penguatan kewenangan dalam pengaturan jaringan drainase tersier hingga primer, meskipun pengelolaan sungai besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Wilayah Sungai (BBWS). (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Bupati Sidoarjo Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Waru, Salurkan Kursi Roda di Gedangan

Bupati Sidoarjo H. Subandi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Selain meninjau Rumah Tidak Layak Huni,…

2 hours ago

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers menyerahkan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang…

6 hours ago

Anies Baswedan Berbagi Tips Memakmurkan Masjid: Harus Terlibat Selesaikan Persoalan Lingkungan dan Ketimpangan Sosial

Anies Rasyid Baswedan berbagi tips untuk bisa memakmurkan masjid. Salah satunya mengajak umat Islam untuk…

9 hours ago

Taklukkan Malut United 2-1 di Ternate, Tavares Puji Kekompakan Permainan Persebaya

Tampil dengan strategi yang efektif, Persebaya berhasil membawa pulang tiga poin penuh lewat kemenangan 2-0…

16 hours ago

Bupati Subandi Gaspol Tangani Sampah, Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Persoalan Lingkungan

Persoalan sampah di Kabupaten Sidoarjo kian mendapat perhatian serius. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmennya…

22 hours ago

Heboh Isu Pelecehan Seksual di Kampus, Unair Pastikan Kasus Sudah Ditangani dan Diberi Sanksi

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah…

1 day ago

This website uses cookies.