Categories: Surabaya

Dishub Surabaya Cabut KTA Jukir yang Melanggar Wilayah, Janji Gercep Atasi Keresahan Masyarakat Soal Parkir

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) tidak sesuai aturan dan kendaraan yang diparkir sembarang di tepi jalan umum (TJU), Senin (8/12).

Penindakan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang, bersama Sabhara Polrestabes dan Satpol PP.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa penindakan di Jalan Basuki Rahmat merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang diterima melalui media sosial atas perintah Wali Kota Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

“Kami menindaklanjuti arahan dari Pak Wali Kota dan Pak Kapolrestabes adanya aduan yang kami terima melalui medsos. Kami menemukan, bahwa dalam aduan tersebut ada jukir resmi Dishub namun melanggar batas wilayahnya,” kata Trio.

Ia menjelaskan, jukir yang bersangkutan memiliki kartu tanda anggota (KTA), namun menarik tarif parkir di luar wilayah yang ditetapkan.

“Wilayahnya itu di depan Valhalla, Kombes Duryat itu mereka melebihi (di wilayah toko Modern, Jalan Basuki Rahmat). Kita sudah langsung tegur keras. Satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayah, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” jelas Trio.

Selain itu, Dishub juga melakukan pembinaan terhadap jukir di Jalan Embong Malang setelah menerima laporan dari pemilik usaha tentang kendaraan warga yang diparkir sembarang di depan pertokoan yang menyulitkan masyarakat.

“Kami juga sudah lakukan pembinaan ke petugas parkirnya. Kami sarankan, kalau itu (kendaraan) warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri. Tentunya, kalau parkir menginap silahkan yang tidak mengganggu pemilik usaha,” tegas Trio.

Trio menambahkan, warga yang membutuhkan parkir inap bisa memanfaatkan fasilitas di Gedung Siola. “Kalau menginap silahkan parkir di Siola. Itu bisa untuk parkir menginap, nanti ada (tempat) parkir tertentu untuk kendaraan menginap,” terangnya.

Ia mengingatkan, jika masih ada kendaraan yang parkir sembarang atau jukir yang melanggar, Dishub akan mengambil langkah tegas. “Kalau ada yang melanggar, mereka (parkir) tidak sesuai aturan akan kita derek. Ini sosialisasi sekaligus peringatan terakhir untuk dipatuhi,” tegasnya.

Peraturan ini berlaku untuk semua kawasan di Surabaya, dan Dishub akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain berdasarkan informasi yang diterima. “Kami akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain, mohon waktunya kami akan terus bergerak, dan bila ada informasi melalui medsos,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

4 hours ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

6 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

7 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

1 day ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.