Categories: Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tindak Oknum Pegawai Kelurahan Kebraon Pungli Adminduk

METROTODAY, SURABADalam sidak tersebut, Eri Cahyadi mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon dan meminta kejujuran dari oknum yang terlibat pungli. 

Ia juga menginstruksikan semua pegawai untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan pungli, dengan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian jika melanggar.

Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.

Ia juga memberikan kesempatan kepada oknum pegawai tersebut karena mau mengakui kesalahannya.

“Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” katanya.

Eri dengan tegas meminta oknum pegawai untuk mengembalikan uang pungli dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali.

“Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemkot Surabaya. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kota Surabaya akan melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai berinisial B.

Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga akan dilakukan, termasuk mewajibkan seluruh karyawan Pemkot Surabaya membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

“Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambah Eri.

Cak Eri juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB, serta pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan.

Terakhir, Eri Cahyadi memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi.

“Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.